JAKARTA, IndoBisnis – Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, hingga kini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, pada Rabu (4/12).
“Raffi Ahmad belum lapor,” ujar Budi.
Menurut Budi, Raffi saat ini sedang dalam proses menyusun laporan harta kekayaannya. Tim internal Raffi juga dikabarkan telah menjalin konsultasi intensif dengan Direktorat LHKPN KPK terkait mekanisme pelaporan.
“Namun, timnya sudah melakukan konsultasi dengan teman-teman di Direktorat LHKPN. Kami harap proses ini segera selesai,” jelas Budi.
Dari total 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, atau Staf Khusus Presiden, sebanyak enam orang telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN mereka.
Sementara itu, sembilan lainnya, termasuk Raffi Ahmad dan Gus Miftah, belum melaporkan harta kekayaannya.
Situasi serupa juga terjadi di jajaran menteri Kabinet Merah Putih. Dari 52 Menteri dan Kepala Lembaga setingkat Menteri, 36 telah melaporkan LHKPN mereka, sedangkan 16 sisanya masih dalam proses pelaporan.
“Secara keseluruhan, dari total 124 Wajib Lapor Kabinet Merah Putih, sebanyak 72 orang (58%) sudah melaporkan LHKPN mereka. Sisanya, 52 orang, masih belum melapor,” ungkap Budi.
KPK memberikan apresiasi kepada para pejabat yang telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.
Namun, KPK juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan bagi pejabat publik adalah tiga bulan setelah tanggal pelantikan.
“Kami mengimbau agar mereka yang belum melaporkan LHKPN segera menyelesaikan proses ini. Transparansi harta kekayaan merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi,” tegas Budi.
Ia juga memastikan bahwa KPK siap memberikan bantuan teknis kepada pejabat yang menghadapi kesulitan dalam proses pengisian laporan.
“Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN adalah wujud komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkasnya.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.