JAKARTA, IndoBisnis – Media sosial sedang diramaikan dengan kabar bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan disita dan datanya dihapus.
Bahkan, ada klaim bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan yang STNK-nya mati. Namun, apakah benar demikian? Korlantas Polri akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasinya.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa kabar tentang penyitaan kendaraan akibat STNK mati selama dua tahun adalah tidak benar.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” ujar Brigjen Pol. Slamet, dikutip dari Antara, Selasa (18/3).
Ia menjelaskan bahwa aturan terkait STNK tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, tanpa ada perubahan kebijakan mengenai tilang atau penyitaan kendaraan.
STNK Harus Disahkan Tiap Tahun, Tapi Kendaraan Tidak Akan Langsung Disita
Brigjen Pol. Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika seorang pengendara terjaring razia dan STNK-nya belum disahkan, mereka tetap akan ditilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.
Terkait isu penghapusan data kendaraan, ia menegaskan bahwa data kendaraan tidak akan dihapus secara otomatis, kecuali jika ada permintaan dari pemilik.
Selain itu, Brigjen Pol. Slamet juga menjelaskan bahwa pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung dikenakan tilang.
Mereka akan terlebih dahulu menerima surat konfirmasi untuk melakukan verifikasi.
Jika pemilik kendaraan tidak menanggapi surat tersebut atau tidak membayar denda dalam batas waktu yang ditentukan, maka data kendaraan bisa diblokir sementara.
Blokir tersebut dapat dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau membayar denda tilang.
Semua kebijakan terkait STNK ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika:
1. Pemilik kendaraan mengajukan permintaan penghapusan.
2. Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan.
3. Pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah STNK habis masa berlakunya.
Namun, kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Dengan adanya klarifikasi dari Korlantas Polri, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
Untuk memastikan keakuratan informasi, sebaiknya merujuk pada sumber resmi seperti Polri atau instansi terkait.***