IndoBisnis — Tragedi kembali menyelimuti kawasan industri nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Seorang pekerja bernama Yanser, operator dump truck di perusahaan Zhongxing Telecommunication Equipment Company Limited (ZTE), tewas tersengat listrik saat mencuci truk di area kolam perusahaan pada Kamis (15/5/2025).
Menurut keterangan Rhoesmanto, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) IMIP, Yanser meninggal setelah tersengat listrik dari kabel terkelupas yang terkena air hujan.
“Sistem K3 seharusnya mampu melindungi setiap pekerja. Kenyataannya, sistem ini kembali gagal. Perusahaan tidak belajar dari kematian demi kematian yang terus berulang,” tegasnya, Selasa 20 Mei 2025 mengutip mongabay.
ZTE merupakan satu dari puluhan perusahaan yang beroperasi di kawasan IMIP. Ali Akbar, Kepala Departemen Pendidikan dan Propaganda SBIPE IMIP menyatakan bahwa kematian Yanser mencerminkan ambisi produksi industri nikel yang tak manusiawi. “Kawasan IMIP bukan hanya simbol pertumbuhan industri, tetapi juga ladang kematian bagi buruh!” katanya.
Rentetan Kematian dan Desakan Investigasi
Sejak awal 2023 hingga Mei 2025, sedikitnya 43 pekerja meninggal di kawasan IMIP. Penyebabnya beragam: mulai dari ledakan tungku, korsleting listrik, kelelahan ekstrem, kebakaran, hingga target produksi yang mencekik.
Dalam catatan Yayasan Tanah Merdeka (YTM), sepanjang 2025 saja sudah terjadi delapan kecelakaan kerja, tujuh di antaranya merenggut nyawa.
Mohammad Azis, Kepala Divisi Kampanye YTM menyatakan, “Baik pemerintah pusat maupun daerah tidak punya langkah serius. Seharusnya pemerintah memerintahkan penghentian produksi sementara saat ada kejadian seperti ini.”
SBIPE IMIP menuntut penghentian aktivitas industri untuk penyelidikan independen. Mereka juga menuntut kompensasi penuh bagi keluarga korban dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di seluruh tenan kawasan.
Kritik terhadap Regulasi Lemah dan Proper yang Ironis
Wandi, Manajer Kampanye Walhi Sulteng, menyatakan bahwa regulasi K3 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 sudah tidak relevan. Sanksi maksimal hanya tiga bulan penjara atau denda Rp100.000.
“Regulasi ini tidak cukup kuat untuk melindungi pekerja. Tidak sebanding dengan nyawa yang hilang,” ujarnya.
Ironisnya, IMIP justru menerima predikat ‘Proper Biru’ dari Kementerian Lingkungan Hidup. Penghargaan tersebut dinilai bertentangan dengan realitas di lapangan. Menurut Wandi,
“Proper Biru itu bertolak belakang dengan fakta tingginya kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan yang nyata terjadi di kawasan IMIP.”
Sistem Kerja Tak Manusiawi dan Upah di Bawah UMK
Laporan dari Rasamala Hijau Indonesia dan Trend Asia mengungkap bagaimana buruh IMIP menjadi objek eksploitasi sistematis. Dari sekitar 91.581 pekerja di IMIP, hanya 72.815 yang terdaftar resmi di payroll. Sisanya bekerja di perusahaan kontraktor lokal tanpa jaminan kerja memadai.
“Upah pokok hanya sekitar Rp3 juta hingga Rp3,1 juta, di bawah UMK Morowali yang sebesar Rp3.236.848. Karena itu, pekerja terpaksa lembur lebih dari 13 jam agar bisa menyentuh gaji Rp7 juta-an,” jelas laporan tersebut.
Dalam tekanan kerja tinggi, paparan bahan kimia, dan suhu ekstrem, para pekerja terus menghadapi risiko cedera hingga kematian.
Survei Federasi Pertambangan dan Energi KSBSI menyebut, kelelahan akibat jam kerja rata-rata 56 jam per minggu menjadi pemicu utama kecelakaan. Selain itu, minimnya alat pelindung diri (APD), kondisi kerja berbahaya, dan alat yang rusak makin memperburuk situasi.
Kontrol IMIP atas Buruh dan Hubungan Kerja Kabur
IMIP memiliki sistem manajemen ketenagakerjaan terpadu. Seluruh kebijakan HRD tenan dikelola dari satu gedung General Affair (GA). Dalam sistem ini, pekerja dapat dipindahkan antar perusahaan tanpa izin atau persetujuan, mengaburkan hubungan kerja dan mengikis kepastian hukum buruh.
Menurut Catur Widi dari Rasamala Hijau Indonesia, sistem ini membuat pekerja dalam posisi tidak aman. “Mereka bisa kehilangan nyawa, cacat, atau dipecat karena kecelakaan. Dengan kondisi kerja seperti itu, keselamatan dan nyawa buruh benar-benar rentan,” jelasnya.
Minim Tanggapan dari IMIP
Ketika dimintai tanggapan, Dedy Kurniawan, Kepala Media Relations IMIP, menyebut bahwa Yanser adalah karyawan PT Baraq Cipta Karya (BCK), perusahaan kontraktor lokal, sehingga pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan komentar.
Namun, saat diminta menanggapi tudingan soal lemahnya penerapan K3 di IMIP, Dedy mengatakan, “Kami bersama para penyewa selalu berusaha melaksanakan dan mematuhi manajemen K3 sesuai aturan yang berlaku.” Ia tidak menjawab secara langsung tudingan kegagalan sistemik yang menyebabkan kematian pekerja.
Seruan Terakhir: Hentikan Pengabaian Nyawa Buruh
Serikat buruh, LSM lingkungan, hingga masyarakat sipil menyerukan satu hal: negara tidak boleh terus-menerus tunduk pada kepentingan investasi. Harus ada audit menyeluruh terhadap sistem K3, evaluasi regulasi, dan sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar.
“Nyawa manusia tidak boleh dikorbankan demi produksi. Investasi harus sejalan dengan keselamatan dan martabat pekerja,” tegas Ali Akbar dari SBIPE IMIP.
Ia menambahkan, “Kematian Yanser bukan sekadar angka. Ia manusia, punya keluarga, punya mimpi. Dan sistem ini telah merenggut semuanya.”
***
