Senin, Mei 25, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalBupati Halmahera Tengah Usulkan Tiga Ranperda Strategis Modal Perusda, Kabupaten Layak Anak,...

Bupati Halmahera Tengah Usulkan Tiga Ranperda Strategis Modal Perusda, Kabupaten Layak Anak, dan Penataan OPD

IndoBisnis – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah resmi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Gedung DPRD, Weda, Kamis (17/7) dini hari.

Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji, secara langsung memaparkan urgensi tiga Ranperda tersebut sebagai langkah penguatan kelembagaan, perlindungan anak, serta kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan salam dari Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah yang sedang mengikuti proses seleksi Direksi Perusda. Saya hadir di sini mewakili pemerintah daerah dalam menyampaikan tiga rancangan peraturan yang sangat penting untuk masa depan Halmahera Tengah,” ujar Bupati Ikram di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, para camat, kepala desa, serta tamu undangan dari unsur media cetak dan elektronik.

Ranperda pertama yang diusulkan adalah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah (Perusda), khususnya PDAM Tirta Halmahera Tengah. Bupati menekankan bahwa dukungan modal sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“Dalam upaya meningkatkan kinerja PDAM, dukungan dalam bentuk penyertaan modal, baik barang maupun dana, adalah keharusan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Bupati.

Ranperda kedua menyangkut penetapan Halmahera Tengah sebagai Kabupaten Layak Anak. Usulan ini merupakan respons atas dorongan kebijakan nasional dan internasional dalam perlindungan anak.

“Pemerintah pusat telah menyediakan paket instrumen yuridis, seperti Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11, 12, 13, dan 14 Tahun 2011. Kami ingin Halmahera Tengah menjadi kabupaten yang ramah dan aman bagi anak-anak, serta memiliki regulasi setingkat peraturan daerah yang menjadi pijakan hukum,” terang Ikram.

Ia menegaskan, “Komitmen politik atau political will harus ditunjukkan melalui kebijakan legislasi dan anggaran yang berpihak pada hak anak.”

Ranperda ketiga adalah Perubahan Keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda ini dimaksudkan untuk mendukung penataan dan penguatan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) guna menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kawasan perkotaan dan tata ruang wilayah Halmahera Tengah yang berkembang pesat.

“Untuk mengarahkan pembangunan yang terintegrasi dan menyeluruh, maka lembaga dan struktur kelembagaan pemerintah juga harus disesuaikan. Ini adalah upaya untuk memperkuat fungsi, kewenangan, dan efektivitas OPD,” jelas Ikram.

Bupati menutup pemaparannya dengan harapan agar DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dapat membahas dan mengkaji tiga Ranperda tersebut secara komprehensif demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

“Peraturan daerah yang lahir nantinya akan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati dan menjadi barometer pelaksanaan otonomi daerah secara nyata,” tandasnya.

Rapat paripurna berlangsung lancar dengan antusiasme peserta rapat yang tinggi, sebagai bukti keseriusan semua pihak dalam membangun Halmahera Tengah yang maju, inklusif, dan berkelanjutan.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments