Senin, Mei 25, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKejagung dan KPK Segera Periksa Haji Robert Nitiyudo Wachjo

Kejagung dan KPK Segera Periksa Haji Robert Nitiyudo Wachjo

  • Kasus solar murah di bawah harga pasar menyeret nama pengusaha tambang emas asal Halmahera.
  • Pakar hukum mendorong Kejagung dan KPK bersinergi menelusuri aliran dana besar yang diduga melibatkan korporasi hingga lingkar kekuasaan.

 

 

Kasus penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar yang menyeret 13 perusahaan besar kini kian meluas, setelah muncul nama Haji Robert Nitiyudo Wachjo, pengusaha tambang emas pemilik PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM).

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa berjalan sendiri dalam mengusut perkara tersebut.

Menurutnya, kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera dilakukan agar penyidikan berjalan efektif dan objektif, terutama dalam penetapan tersangka korporasi.

“Harus ada kerja sama antara Kejagung dengan KPK. Tidak cukup hanya Kejagung saja. Kedua lembaga itu punya tujuan yang sama,” ujar Titib, dikutip Jumat (17/10/2025).

Titib menekankan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada 13 perusahaan yang sudah terungkap. Ia mendesak agar Kejagung dan KPK menelusuri lebih dalam apakah ada keterlibatan unsur politik, pejabat pemerintah, hingga lembaga penegak hukum.

“Apakah dana itu masuk ke partai politik, ke kabinet, ke lembaga hukum, atau ke DPR RI? Semua harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi adalah kunci kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Bila penyidikan berjalan tertutup, publik akan menduga ada permainan di balik layar.

“Kalau penyelidikan dan penyidikan tidak transparan, patut diduga aparat juga ikut bermain. Sluman, slumun, selamet, kata orang Jawa,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa 13 perusahaan besar mendapat keuntungan dari penjualan solar nonsubsidi dengan harga jauh di bawah harga dasar (bottom price) bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) milik Pertamina.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak di lingkungan Subholding Pertamina.

Jaksa mengungkap, kebijakan menjual solar di bawah harga pasar dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, tetapi tanpa memperhatikan profitabilitas dan pedoman tata niaga yang telah diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Berdasarkan hasil audit internal, total keuntungan tidak sah yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp2,54 triliun.

Beberapa perusahaan besar yang diuntungkan antara lain PT Pamapersada Nusantara (Grup Astra) senilai Rp958 miliar, PT Berau Coal (Sinar Mas Group) Rp449 miliar, dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Delta Dunia Group) Rp264 miliar.

Dari daftar itu, tercantum pula PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) dengan nilai keuntungan Rp14,05 miliar.

Nama Haji Robert Muncul di Persidangan

Dalam persidangan, jaksa menyebut PTNHM sebagai salah satu perusahaan penerima keuntungan dari kontrak jual beli solar murah yang merugikan Pertamina.

“Penjualan solar nonsubsidi memperkaya korporasi, salah satunya PT Nusa Halmahera Minerals dengan nilai Rp14.058.741.054,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan.

Praktik ini dilakukan antara 2021–2023 saat Riva Siahaan menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga.

Solar dijual di bawah harga jual terendah bahkan lebih murah dari harga dasar solar bersubsidi, menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Dari hasil penelusuran, PTNHM adalah perusahaan tambang emas yang mengelola Tambang Emas Gosowong di Halmahera Utara, Maluku Utara.

Perusahaan ini merupakan hasil kerja sama antara PT Indotan Halmahera Bangkit (75%) dan PT Aneka Tambang Tbk (25%).

Pemilik mayoritas, Haji Robert Nitiyudo Wachjo, dikenal sebagai pengusaha besar nasional asal Indonesia Timur. Ia adalah sosok di balik Indotan Group, yang mengakuisisi saham tambang Gosowong dari Newcrest Mining pada 2020.

Di kalangan bisnis nasional, nama Haji Robert juga dikenal sebagai bagian dari kelompok pengusaha lokal yang dijuluki “9 Haji”, kelompok yang muncul sebagai penyeimbang dominasi ekonomi “9 Naga”. Mereka dikenal membangun kekayaan dari sektor tambang, energi, dan perkebunan.

Namun, di balik reputasinya sebagai pengusaha sukses, kini Haji Robert harus menghadapi sorotan hukum akibat dua kasus besar: dugaan korupsi solar murah di Pertamina dan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Sebelumya, Dalam kasus terpisah yang ditangani KPK, Haji Robert disebut-sebut memberi uang Rp2,5 miliar kepada Muhammad Thariq Kasuba, anak dari almarhum Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Fakta itu terungkap di persidangan perkara suap perizinan tambang yang menjerat AGK. Jaksa KPK menyebut uang tersebut diberikan oleh Haji Robert, pemilik PT Nusa Halmahera Minerals, melalui hubungan bisnis pertambangan di Halmahera.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hukum di sektor energi dan tambang yang melibatkan elite korporasi hingga pejabat daerah.

Pakar hukum I Wayan Titib Sulaksana kembali menegaskan bahwa sinergi Kejagung dan KPK menjadi kunci untuk menuntaskan kasus ini.

Ia menilai publik tidak hanya menunggu daftar tersangka, tetapi juga menantikan keberanian penegak hukum mengungkap aliran dana yang sesungguhnya.

“Negara jangan kalah dengan korporasi. Kalau penyidikan berhenti di level bawah, publik akan kehilangan kepercayaan,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi redaksi IndoBisnis kepada Haji Robert selama empat hari belum mendapat tanggapan.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments