Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISDi Bawah Sorotan Publik, Rehabilitasi DAS Weda Bay Nickel Dinyatakan Tuntas

Di Bawah Sorotan Publik, Rehabilitasi DAS Weda Bay Nickel Dinyatakan Tuntas

  • Ringkasan
  • Di tengah sorotan publik terhadap praktik industri ekstraktif di Maluku Utara, PT Weda Bay Nickel menyatakan telah menuntaskan seluruh kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 4.140 hektare.
  • Klaim tersebut telah diverifikasi dan dinyatakan berhasil oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH).
  • Capaian ini menjadi ujian serius atas komitmen pertambangan bertanggung jawab yang selama ini kerap dipertanyakan publik.

 

IndoBisnis – Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap dampak lingkungan industri tambang di Maluku Utara, PT Weda Bay Nickel mengklaim telah menuntaskan seluruh kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan total luasan mencapai 4.140 hektare.

Perusahaan tambang nikel tersebut menyebut keberhasilan rehabilitasi DAS telah diverifikasi dan dinyatakan berhasil oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), setelah dilakukan evaluasi intensif terhadap seluruh tahapan pelaksanaan.

Berdasarkan hasil evaluasi Ditjen PDASRH, seluruh fase rehabilitasi DAS yang dilaksanakan PT Weda Bay Nickel dinyatakan memenuhi indikator keberhasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021.

Tingkat persentase tumbuh tanaman mencapai minimal 95,16 persen dari jumlah awal penanaman dan hasil penilaian tersebut diterima tanpa catatan tambahan.

“Rehabilitasi DAS ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan bagian dari visi jangka panjang kami untuk memastikan operasional tambang berjalan selaras dengan pemulihan ekosistem,” ujar Forestry Permitting Supervisor PT Weda Bay Nickel, Marudut Hutabalian, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), PT Weda Bay Nickel mulai menjalankan kewajiban rehabilitasi DAS sejak tahun 2020.

Marudut menjelaskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi dilakukan secara bertahap dan tersebar di lima kabupaten, yakni Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Halmahera Utara.

Menurutnya, rangkaian rehabilitasi dilaksanakan secara menyeluruh, dimulai dari inventarisasi lahan dan penyusunan rancangan teknis, penanaman, hingga pemeliharaan pada tahun pertama dan kedua. Tahapan pemeliharaan meliputi penyulaman, pengendalian gulma, serta pemupukan.

“Rangkaian rehabilitasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari inventarisasi lahan dan penyusunan rancangan teknis, penanaman, hingga pemeliharaan pada tahun pertama dan kedua melalui penyulaman, pengendalian gulma, serta pemupukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Marudut memaparkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi dibagi ke dalam lima fase. Fase 1 pada 2020 mencakup area seluas 1.075 hektare di Halmahera Tengah. Fase 2 dilaksanakan pada 2022 dengan luas 866 hektare di Halmahera Barat dan Halmahera Timur.

Fase 3 pada 2024 mencakup area seluas 930 hektare di Halmahera Barat, disusul Fase 4 pada tahun yang sama seluas 349 hektare di Halmahera Selatan. Sementara Fase 5 pada 2025 mencakup area 920 hektare di Halmahera Utara.

Dalam pelaksanaannya, PT Weda Bay Nickel menanam kombinasi tanaman kayu-kayuan hutan dan tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).

Jenis tanaman kayu yang ditanam antara lain Nyatoh, Matoa, Gofasa, Gosale, Bintangur, Gmelina, Sengon Laut, dan Trembesi. Sementara tanaman HHBK meliputi Pala, Durian, Kenari, Jambu Mete, Duku, dan Rambutan.

“Pemilihan jenis tanaman HHBK seperti Pala dan Durian juga bertujuan agar masyarakat lokal dapat memetik manfaat ekonomi dari hasil hutan tersebut di masa depan,” ujar Marudut.

Dengan tuntasnya kewajiban rehabilitasi DAS tersebut, PT Weda Bay Nickel berharap fungsi hidrologis dan ekologis DAS di Maluku Utara dapat kembali optimal.

Selain itu, rehabilitasi ini juga diklaim mendukung upaya nasional dalam mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan karbon secara alami.

***

Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.

Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul:  Di Bawah Sorotan Publik, Rehabilitasi DAS Weda Bay Nickel Dinyatakan Tuntas.

Disclaimer

Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments