- Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang dalam penyidikan kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai.
- Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dugaan upaya pengondisian perkara yang berpotensi masuk kategori perintangan penyidikan.
IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan serangkaian penggeledahan di Semarang terkait penyidikan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pengusaha Heri Setiyono pada Senin (11/5). Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang bukti yang diamankan mengungkap indikasi adanya upaya menghambat proses penyidikan perkara.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Menurut Budi, penyidik menemukan informasi mengenai dugaan pengondisian perkara oleh pihak eksternal dalam penanganan kasus bea dan cukai di KPK.
“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujarnya.
Ia menegaskan dugaan intervensi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan merintangi penyidikan.
“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” lanjut Budi.
Sehari setelah penggeledahan di rumah Heri Black, penyidik kembali melakukan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas.
Di lokasi tersebut, penyidik membongkar satu kontainer yang diduga berisi barang impor milik pihak yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Kontainer itu kemudian langsung disita.
“Kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” terang Budi.
Setelah dibuka, kontainer tersebut diketahui berisi suku cadang kendaraan yang termasuk barang dengan kategori dilarang atau dibatasi impornya.
“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan,” katanya.
KPK menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap barang-barang yang disita kepada pihak Blueray Cargo, perusahaan importir, forwarder, serta pihak Ditjen Bea Cukai.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan DJBC terkait dugaan suap importasi.
Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai berbagai mata uang asing, logam mulia, hingga jam tangan mewah.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, USD182.900, SGD1,48 juta, JPY55 ribu, logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai lebih dari Rp15 miliar, serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Sementara itu, tiga petinggi PT Blueray Cargo telah menjalani persidangan, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri.
Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan uang Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
E-KORAN

