- Ringkasan Berita:
- KPK meminta pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black kooperatif setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai.
- Penyidik menegaskan ketidakhadiran saksi akan menjadi pertimbangan dalam langkah penyidikan lanjutan.
IndoBisnis— Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pengusaha Heri Setiyono bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heri Black pada pekan lalu. Namun, Heri tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Pekan lalu penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara HB, namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Budi menegaskan KPK mengimbau setiap saksi yang dipanggil agar hadir dan memberikan keterangan secara jujur serta lengkap.
“Ya tentu kami secara umum mengimbau kepada setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif, hadir datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan secara jujur dan lengkap,” ujarnya.
Menurut Budi, ketidakhadiran saksi menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah penanganan perkara, termasuk terhadap Heri Black.
“Tentu ini juga menjadi pertimbangan dari penyidik dalam proses penanganan perkara ini. Nanti kita akan tunggu perkembangannya, semuanya akan ditelaah dan dipertimbangkan langkah penyidikan berikutnya khususnya terhadap saudara HB ini,” katanya.
Ia menambahkan, keterangan saksi sangat penting untuk membantu proses pembuktian perkara korupsi.
“Karena pada prinsipnya setiap keterangan saksi itu membantu dalam proses penyidikan suatu perkara,” imbuhnya.
Dalam perkara korupsi importasi di DJBC ini, KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka usai operasi tangkap tangan terkait dugaan suap importasi.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik turut menyita barang bukti dari sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, USD182.900, SGD1,48 juta, JPY55 ribu, logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai lebih dari Rp15 miliar, serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Sementara itu, tiga petinggi PT Blueray Cargo telah menjalani persidangan, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri.
Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan uang Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
