Ekonom: PPPK Sebaiknya Demo Pemprov Malut agar Utang DBH Segera Dicairkan
- Ringkasan Berita:
- Ekonom Maluku Utara Mukhtar Adam meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mencairkan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota.
- Menurutnya, pencairan DBH menjadi solusi untuk mengatasi persoalan pembayaran gaji PPPK sekaligus mencegah terganggunya pelayanan publik di sektor pendidikan dan kesehatan.
TERNATE – Ekonom Maluku Utara Mukhtar Adam menilai aksi demonstrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebaiknya diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara apabila persoalan utama berada pada belum dicairkannya Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, pencairan DBH dapat menjadi solusi atas keterlambatan pembayaran gaji PPPK di berbagai daerah.
Mukhtar mengatakan pemerintah merupakan satu kesatuan ekosistem dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Karena itu, persoalan fiskal yang terjadi di satu tingkatan pemerintahan harus diselesaikan melalui koordinasi antarpemerintah.
“Baiknya PPPK kabupaten/kota berdemo ke pemerintah provinsi yang menahan DBH kabupaten/kota agar segera dicairkan untuk membayar gaji PPPK. Dana menganggur di provinsi masih cukup banyak,” kata Mukhtar Adam.
Mukhtar menilai aksi demonstrasi ASN di Kota Tidore Kepulauan yang disertai ancaman penghentian layanan strategis, seperti puskesmas dan sekolah, tidak boleh dipandang sebelah mata.
Menurutnya, PPPK memiliki peran penting dalam pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Apabila persoalan pembayaran gaji tidak segera diselesaikan, maka dampaknya dapat meluas dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Secara tidak langsung, Mukhtar menegaskan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memperkuat koordinasi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Mukhtar menjelaskan masalah utama yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota saat ini adalah keterbatasan likuiditas untuk membayar hak-hak PPPK.
Di sisi lain, menurut dia, Pemerintah Provinsi Maluku Utara justru memiliki kelebihan likuiditas berupa dana yang belum dimanfaatkan hingga Juni 2026.
Ia menilai kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu pemerintah kabupaten/kota memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Audit BPK Ungkap Utang DBH dan Surplus Rp323 Miliar
Mukhtar mengungkapkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 mencatat masih terdapat utang Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, belum disalurkannya DBH tersebut menyebabkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat surplus sekitar Rp323 miliar yang hingga kini masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Maluku Utara.
“Hasil audit BPK RI menunjukkan masih terdapat utang DBH kepada kabupaten/kota sehingga pemerintah provinsi memiliki surplus sekitar Rp323 miliar yang saat ini masih tersimpan di RKUD,” ujarnya.
Sebagai solusi, Mukhtar mengusulkan agar Gubernur Maluku Utara menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026 dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebelum APBD Perubahan disahkan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat digunakan untuk membayar utang DBH kepada pemerintah kabupaten/kota sehingga persoalan pembayaran gaji PPPK di 10 kabupaten/kota dapat segera diselesaikan.
Ia menambahkan, percepatan pencairan DBH juga akan menjaga keberlangsungan layanan publik, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan yang sebagian besar ditopang oleh tenaga PPPK.
***
