KPK Minta Pemkab Halsel Aktifkan Pasar Tokona dan Mall Saruma, Dua BUMD Disarankan Tutup
IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyoroti keberadaan Pasar Modern Tokona dan Mall Saruma di Kabupaten Halmahera Selatan yang hingga kini belum difungsikan secara optimal.
Selain itu, dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai bermasalah turut menjadi perhatian lembaga antirasuah tersebut.
Trimulyono, Kasatgas Pencegahan V Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait penganggaran untuk rehabilitasi kedua aset daerah tersebut.
“Secara informal disampaikan bahwa tahun ini sudah dianggarkan untuk rehabilitasi Pasar Tokona dan Mall Saruma. Rencana itu akan dimanfaatkan karena di depan lokasi sudah dibangun pelabuhan,” kata Trimulyono saat dikonfirmasi IndoBisnis melalui pesan WhatsApp, 23 Mei 2025.
Trimulyono juga menanggapi kondisi dua BUMD, yakni Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera dan Primaniaga, yang mengalami kerugian.
“Saat itu kami hanya menyarankan, jika memang merugi sebaiknya ditutup saja. Selebihnya kami serahkan ke pemerintah daerah,” tegasnya.
Pemkab Halsel: Aset Akan Dimanfaatkan, Revitalisasi Sudah Dianggarkan
Muhammad Nur, Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan, menjelaskan bahwa penganggaran untuk revitalisasi Pasar Tokona telah dilakukan sejak tahun lalu.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memanfaatkan aset-aset daerah secara maksimal.
“Saya hanya ingin menindaklanjuti yang tadi disampaikan, kaitannya dengan aset. Tentunya, sebagai aset daerah, itu akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dimanfaatkan dengan baik,” ucap Nur saat ditemui IndoBisnis di ruang kerjanya, 8 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Pelabuhan Semut yang kini sedang dibangun di dekat area tersebut akan menjadi faktor pendukung penting bagi keberlangsungan aktivitas ekonomi di kawasan Tokona.
“Kalau mau pasar itu beroperasi dengan baik, tentu fasilitas pendukung seperti akses transportasi, sirkulasi barang, dan kelengkapan infrastruktur harus tersedia,” jelasnya.
Soal Aset Hilang dan Tanggung Jawab OPD
Menanggapi laporan tentang hilangnya sejumlah aset seperti pendingin udara (AC), Muhammad Nur menegaskan bahwa setiap aset daerah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Aset itu ada di masing-masing OPD. Apakah berada di Dinas Perkim atau Perindagkop, perlu dicek kembali. Awalnya pembangunan dilakukan oleh Perkim, jadi kemungkinan besar tercatat di sana,” terangnya.
Jika terjadi pengalihan atau hibah aset, menurut Nur, maka pencatatannya harus diperbarui sesuai dengan lokasi dan instansi penerima.
Tenggat KPK 6 Bulan, Pemerintah Daerah Diminta Serius
KPK memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengaktifkan kembali kedua aset tersebut.
Menanggapi hal itu, Muhammad Nur menyatakan bahwa Pemkab tengah mempersiapkan langkah-langkah teknis yang diperlukan.
“Kalau mau memfungsikan sesuatu, tentu harus lengkap dulu. Pasar harus punya kios, drainase, dan fasilitas dasar lainnya. Kalau mall, harus diperhatikan eskalator, ruangan, dan calon penyewa,” paparnya.
Nur juga mengakui bahwa mengalihkan aktivitas pedagang dari kawasan Labuha ke Mall Saruma merupakan tantangan tersendiri.
“Pedagang sudah punya aktivitas di Labuha. Mengarahkan mereka pindah ke mall butuh pendekatan kebijakan yang tepat,” jelasnya.
Upaya Gaet Retail Besar Tempati Mall Saruma
Sebagai salah satu strategi, Pemkab Halmahera Selatan tengah berupaya menjalin kerja sama dengan perusahaan retail besar untuk menempati Mall Saruma.
“Pak Bupati sempat mengomunikasikan dengan retail besar seperti Hipernat agar bisa menempati mall tersebut. Bahkan Kadis Perindak juga ditugaskan untuk mencari calon tenant,” ungkap Nur.
Ia optimistis, jika retail besar masuk, dan dengan dukungan pelabuhan serta infrastruktur lainnya, maka kawasan Tokona berpotensi tumbuh menjadi pusat ekonomi baru di Halmahera Selatan.
Respons Disperkim dan Sekda Halsel
Saat dikonfirmasi IndoBisnis, Ikbal Hi. Mustafa, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan, belum memberikan keterangan resmi. Ia hanya berkata secara informal,
“Jangan direkam adik, nanti torang ketemu di luar,” ujarnya pada waktu itu
Sementara itu, Safiun Rajulan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan, menyarankan agar media langsung menghubungi Kepala Dinas Keuangan.
“Langsung saja ke Kadis Keuangan,” singkatnya saat ditemui di Kantor Bupati, 8 Mei 2025
***
