Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaUncategorizedLaras Faizati Divonis Bersalah Pidana Pengawasan 6 Bulan, Langsung Bebas Usai Sidang...

Laras Faizati Divonis Bersalah Pidana Pengawasan 6 Bulan, Langsung Bebas Usai Sidang Kontroversial

Indobisnis.co.id Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah tanpa masa penjara kepada aktivis Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus dugaan penghasutan terkait unggahan media sosial pasca-demo berdarah akhir Agustus 2025. Hukuman pidana pengawasan selama 6 bulan langsung dikurangi masa tahanan pra-sidang, sehingga ia bebas di pengadilan.

Insiden bermula pada 28 Agustus 2025, saat demonstrasi di kawasan Jakarta berujung tragedi, pengemudi ojek online Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan Brimob. Laras, yang bekerja sebagai staf ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA), merasa kecewa berat dan mengunggah empat konten di Instagram Story-nya pada 29 Agustus, termasuk repost viral ajakan “bakar Mabes Polri” yang memicu kontroversi. Unggahan tersebut dilaporkan oleh warga bernama Muhammad Lutfi, sehingga polisi menangkap Laras di rumahnya di Jakarta Timur pada 1 September 2025. Saat penangkapan, polisi menyita ponsel, SIM card, serta mengamankan akun media sosialnya.

Jaksa mendakwa Laras dengan berlapis: Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penghasutan elektronik, serta Pasal 160 atau 161 KUHP tentang hasutan umum. Tuntutan jaksa mencapai 1 tahun penjara yang merupakan imbas dariunggahan yang dianggap memprovokasi.

Sidang vonis digelar 15 Januari 2026, di mana Majelis Hakim PN Jaksel menerapkan KUHP Baru untuk pertama kalinya dalam kasus serupa, menjatuhkan pidana pengawasan 6 bulan yang telah terbayar masa tahanan 5 bulan sebelumnya. Laras langsung bebas dan menyatakan, “Alhamdulillah, syukur banget,” sambil menyentil soal keadilan dan ruang kritik di era digital. Majelis juga meminta polisi usut tuntas kasus doxing serta ancaman kematian yang diterima Laras sejak kasus mencuat.

Amnesty International Indonesia menyebut vonis ini sebagai “penjara tanpa jeruji”, karena membatasi kebebasan ekspresi warga sipil meski tanpa kurungan fisik. Kasus ini menjadi sorotan Mahkamah Agung terkait independensi hakim dan batas kebebasan berpendapat di media sosial, dengan barang bukti seperti E-KTP, akun IG @larasfaizati, dan Gmail kini dirampas negara. Opini publik terbelah menjadi dua diantaranya yang mendukungnya dan mengaanggap ini pembungkaman kritik, sementara pihak lain soroti risiko hasutan dan ujaran kebencian secara online. Laras kini jalani masa pengawasan sambil memantau implementasi KUHP baru di kasus serupa.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments