- Ringkasan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai aturan baru tentang pelaporan gratifikasi.
- Aturan ini diundangkan pada 20 Januari 2026 dan berlaku untuk seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara.
- Aturan baru tersebut dibuat untuk memberikan kejelasan kepada aparatur negara dan masyarakat tentang gratifikasi apa saja yang wajib dilaporkan ke KPK dan mana yang tidak, tanpa mengurangi upaya pencegahan korupsi.
IndoBisnis – Dalam peraturan ini, KPK menegaskan bahwa gratifikasi dari keluarga tidak wajib dilaporkan, selama tidak berkaitan dengan jabatan atau kewenangan penerima. Keluarga yang dimaksud meliputi orang tua, mertua, suami atau istri, anak, menantu, cucu, kakek-nenek, paman, bibi, besan, saudara ipar, dan kerabat lainnya.
KPK menilai pemberian dari keluarga adalah hal yang wajar dalam kehidupan sosial, selama tidak dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan atau kebijakan pejabat yang bersangkutan.
Selain itu, KPK juga menaikkan batas nilai hadiah dalam acara keluarga dan keagamaan yang tidak wajib dilaporkan. Untuk acara seperti pernikahan, pertunangan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, dan upacara adat atau keagamaan, batas maksimal hadiah kini Rp1.500.000 per pemberi. Sebelumnya, batas tersebut hanya Rp1.000.000.
Artinya, selama nilai hadiah tidak melebihi batas tersebut dan tidak berkaitan dengan jabatan, penerima tidak wajib melaporkannya ke KPK.
KPK juga mengatur ulang gratifikasi antar sesama rekan kerja. Untuk hadiah berupa barang atau bingkisan, batas nilai yang dianggap wajar adalah Rp500.000 per pemberi, dengan total maksimal Rp1.500.000 dalam satu tahun dari orang yang sama. Ketentuan lama yang mengatur hadiah khusus untuk acara seperti ulang tahun, promosi jabatan, atau pensiun kini dihapus.
Meski ada pengecualian, KPK menegaskan bahwa kewajiban menolak dan melaporkan gratifikasi tetap berlaku. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa semua gratifikasi wajib dilaporkan, kecuali yang secara jelas dikecualikan atau nilainya masih di bawah batas wajar.
Pelaporan gratifikasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Jika terlambat dilaporkan, gratifikasi tersebut dapat ditetapkan menjadi milik negara. Sementara itu, laporan yang tidak dilengkapi dalam waktu 20 hari kerja tidak akan diproses lebih lanjut oleh KPK.
KPK juga mengingatkan bahwa sanksi pidana gratifikasi tetap mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pejabat yang menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Dengan aturan baru ini, KPK berharap aparatur negara lebih memahami batasan gratifikasi dan masyarakat dapat ikut mengawasi. Transparansi dan kehati-hatian tetap menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi.
***
Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.
Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: Aturan Baru KPK Soal Gratifikasi, Ini yang Wajib dan Tidak Wajib Dilaporkan.
Disclaimer
Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
