Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALBoyamin Tuduh Pelemahan KPK Disetujui di Era Jokowi, Desak Prabowo Terbitkan Perppu

Boyamin Tuduh Pelemahan KPK Disetujui di Era Jokowi, Desak Prabowo Terbitkan Perppu

  • Ringkasan
  • Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras atas polemik usulan kembali ke Undang-Undang KPK lama yang dipicu pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Boyamin menilai pernyataan tersebut tidak selaras dengan fakta masa lalu, sebab revisi UU KPK terjadi saat Jokowi menjabat presiden dan pemerintah terlibat langsung dalam proses pembahasan.
  • Ia juga menyoroti pembiaran Tes Wawasan Kebangsaan yang menyingkirkan penyidik berintegritas serta absennya Perppu untuk memulihkan UU lama selama periode 2019–2024.
  • MAKI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Perppu guna memulihkan UU KPK lama dan mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai langkah penyelamatan pemberantasan korupsi.

IndoBisnis — Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa polemik usulan kembali ke Undang-Undang lama Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ia menilai, pernyataan Jokowi yang kini menyetujui pengembalian UU KPK lama justru bertolak belakang dengan tindakan pemerintahannya di masa lalu.

Boyamin secara tegas menyebut revisi UU KPK merupakan keputusan politik yang terjadi saat Jokowi memegang kendali kekuasaan. Ia menegaskan, pemerintah tidak bersikap pasif, melainkan terlibat langsung dalam proses legislasi bersama DPR.

“UU KPK lama diubah zaman Jokowi jadi Presiden dan dia kirim utusan ke DPR untuk bahas dan sahkan perubahan UU KPK,” tegas Boyamin dalam pernyataannya kepada IndoBisnis, Minggu (15/2/2026).

Pernyataan ini mengarah pada diagnosis penyebab utama pelemahan KPK, yakni keterlibatan eksekutif dalam proses perubahan regulasi yang sebelumnya menjadi fondasi independensi lembaga antikorupsi tersebut.

Boyamin juga menyoroti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai kebijakan yang mempercepat pelemahan kelembagaan KPK. Ia menilai, tes tersebut berdampak langsung pada tersingkirnya sejumlah penyidik berpengalaman yang selama ini berperan penting dalam pengungkapan kasus korupsi besar.

“Setuju atau pembiaran Tes Wawasan Kebangsaan yang membuang penyidik-penyidik handal KPK,” ujarnya.

Menurut Boyamin, kebijakan tersebut menjadi bukti adanya keputusan atau pembiaran yang berujung pada melemahnya kapasitas internal KPK. Akibatnya, kemampuan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi dinilai mengalami kemunduran signifikan.

Selain revisi UU dan polemik TWK, Boyamin menilai absennya langkah korektif melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi faktor krusial yang memperparah situasi. Ia menegaskan, selama periode 2019 hingga 2024, tidak ada upaya konkret dari pemerintah untuk memulihkan UU KPK lama.

“Jokowi tidak terbitkan Perppu untuk kembali UU lama selama dia jadi Presiden 2019–2024,” kata Boyamin.

Ia menilai, ketiadaan langkah tersebut menunjukkan bahwa pelemahan KPK tidak hanya disebabkan oleh perubahan regulasi, tetapi juga oleh tidak adanya tindakan pemulihan meskipun kewenangan konstitusional tersedia.

Boyamin mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas melalui penerbitan Perppu guna mengembalikan UU KPK lama. Ia menilai, langkah ini menjadi kunci untuk memulihkan independensi dan efektivitas pemberantasan korupsi.

“Prabowo harus terbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama dan Perppu pengesahan UU Perampasan Aset,” tegasnya.

Menurutnya, pengembalian UU lama harus diiringi dengan penguatan instrumen hukum, termasuk pengesahan UU Perampasan Aset, agar pemberantasan korupsi memiliki efek jera yang nyata.

Pernyataan Boyamin menegaskan bahwa polemik saat ini bukan sekadar perdebatan normatif, melainkan konsekuensi dari keputusan politik masa lalu. Perubahan UU KPK, pembiaran kebijakan kontroversial seperti TWK, serta absennya langkah pemulihan melalui Perppu menjadi rangkaian sebab yang, menurut MAKI, memperlemah fondasi pemberantasan korupsi.

Kini, tekanan publik tertuju pada pemerintahan saat ini: apakah akan memulihkan kekuatan KPK melalui langkah hukum tegas, atau membiarkan polemik dan dampaknya terus berlanjut.

***

Mardan Amin, Jurnalis IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Boyamin Tuduh Pelemahan KPK Disetujui di Era Jokowi, Desak Prabowo Terbitkan Perppu.

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments