Senin, Mei 4, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalInspektorat Malut Didesak Audit BOSDa dan BOSP SMAN 6 Ternate

Inspektorat Malut Didesak Audit BOSDa dan BOSP SMAN 6 Ternate

  • Ringkasan Berita:
  • Dugaan kejanggalan penggunaan BOSDa dan BOSP di SMAN 6 Kota Ternate memicu tekanan publik.
  • Inspektorat Malut didesak segera bertindak, dengan potensi sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melanggar regulasi.

IndoBisnis — Dugaan penyimpangan dana pendidikan kembali mencuat di Maluku Utara. Sorotan kini mengarah pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) dan Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) Tahun Anggaran 2024–2025 di SMAN 6 Kota Ternate.

Isu ini tidak lagi sekadar perbincangan internal. Ia telah berkembang menjadi tekanan publik yang menuntut tindakan nyata.

Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak Inspektorat Provinsi Maluku Utara segera melakukan audit menyeluruh. Mereka juga meminta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Sekolah, Suryadi Idrus, serta bendahara terkait.

Desakan tersebut, secara tidak langsung, dipicu oleh indikasi ketidaksesuaian antara data anggaran dan kondisi riil di lapangan.

Informasi yang dihimpun dari siswa, guru, dan masyarakat sekitar mengarah pada dugaan kejanggalan penggunaan dana.

Sejumlah pos anggaran—mulai dari sarana dan prasarana, alat tulis kantor (ATK), hingga pengadaan buku—menjadi sorotan karena dinilai tidak transparan.

Secara tidak langsung kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Skema anggaran turut dipertanyakan. Untuk BOSP, alokasi disebut mencapai Rp1.800.000 per siswa per tahun, sementara BOSDa sebesar Rp50.000 per siswa, yang dicairkan dalam dua tahap.

Namun, realisasi penggunaan di lapangan dinilai tidak mencerminkan besaran tersebut.

Tekanan kini meluas hingga ke tingkat pimpinan daerah. Gubernur Maluku Utara, Serly Joanda, didesak untuk segera mendorong percepatan audit.

“Gubernur harus mendesak inspektorat untuk bertindak cepat. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” tegas salah satu orang tua siswa.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata urusan administrasi, melainkan menyangkut hak dasar peserta didik atas pendidikan yang layak.

Dugaan ini beririsan langsung dengan regulasi. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, setiap penyimpangan pengelolaan dana pendidikan dapat dikenai sanksi tegas.

Mulai dari sanksi administratif, pemberhentian jabatan, hingga proses pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Dengan kata lain, persoalan ini berpotensi tidak berhenti pada audit internal, tetapi dapat berlanjut ke proses hukum.

Mereka meminta audit menyeluruh sebagai langkah kunci untuk membedakan antara dugaan dan fakta.

Tanpa audit, persoalan ini akan terus berada dalam ruang spekulasi. Sebaliknya, audit akan membuka fakta secara objektif.

Sejumlah orang tua siswa menegaskan bahwa transparansi penggunaan dana merupakan kewajiban mutlak.

Secara tidak langsung, mereka menilai dana BOSDa dan BOSP adalah uang negara yang harus dikelola secara terbuka dan akuntabel.

“Dana tersebut bukan milik pribadi, melainkan uang negara yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan siswa. Jika ada dugaan penyimpangan, Inspektorat sudah sepatutnya melakukan pemeriksaan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Minggu (3/5/2026).

Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara serta Inspektorat belum memberikan keterangan resmi.

Pihak sekolah juga belum merespons konfirmasi media.

Ketiadaan klarifikasi ini, secara tidak langsung, memperkuat kecurigaan publik.

Dalam situasi seperti ini, transparansi menjadi faktor krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana pendidikan tidak boleh menyisakan ruang gelap.

Dana BOSDa dan BOSP merupakan instrumen negara untuk menjamin kualitas pendidikan. Setiap rupiah di dalamnya melekat tanggung jawab publik.

Jika pengelolaan tidak transparan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi juga masa depan generasi.

Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Inspektorat Maluku Utara.

Audit, pemeriksaan, dan transparansi menjadi tuntutan utama.

Jika terbukti terjadi penyimpangan atau kerugian negara, publik mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar angka—melainkan integritas pengelolaan dana pendidikan.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Inspektorat Malut Didesak Audit BOSDa dan BOSP SMAN 6 Ternate

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments