Rabu, Mei 13, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasional7.420 Hektare Dibuka: Tidore Gaspol Tata Hutan, Pemerintah Tekan Kepastian Lahan

7.420 Hektare Dibuka: Tidore Gaspol Tata Hutan, Pemerintah Tekan Kepastian Lahan

  • Ringkasan Berita:
  • Pemkot Tidore Kepulauan bersama Dinas Kehutanan Maluku Utara menggelar rakor PPTPKH untuk menata penguasaan tanah di kawasan hutan.
  • Program ini membuka peluang legalisasi lahan, namun menuntut pengelolaan ketat agar tetap berkeadilan dan berkelanjutan.

IndoBisnis — Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Selasa (5/5/2026).

Rapat ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan tata ruang dan kepastian hukum atas penguasaan lahan di kawasan hutan.

Mewakili Wali Kota Tidore Kepulauan, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rudy Ipaenin, menegaskan bahwa rakor tersebut bukan sekadar forum administratif. Ia menyebut kegiatan ini sebagai langkah strategis yang akan berdampak langsung pada masa depan tata ruang dan kesejahteraan masyarakat.

Secara tidak langsung, pemerintah daerah menempatkan program ini sebagai instrumen untuk menata ulang persoalan klasik: konflik lahan dan ketidakpastian hukum.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024, telah dialokasikan area indikatif hutan produksi yang dapat dikonversi tidak produktif (HPK-TP) di Kota Tidore Kepulauan seluas kurang lebih 7.420,31 hektare.

Rudy menilai kebijakan ini sebagai peluang besar sekaligus tanggung jawab serius yang tidak bisa dijalankan secara serampangan.

“Kebijakan ini merupakan peluang besar sekaligus tanggung jawab bersama, karena di satu sisi membuka ruang untuk penyelesaian penguasaan tanah yang selama ini belum memiliki kepastian hukum, dan di sisi lain menuntut kita memastikan pemanfaatannya tetap terkendali, terencana, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut secara tidak langsung menegaskan bahwa pembukaan akses lahan tanpa kontrol justru berpotensi memicu konflik baru.

Rudy menegaskan, pelaksanaan PPTPKH harus berpijak pada lima prinsip utama: kepastian hukum, keadilan sosial, sinkronisasi tata ruang, pencegahan konflik, dan keberlanjutan lingkungan.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak bekerja secara sektoral. Menurutnya, pendekatan terpadu menjadi kunci keberhasilan program ini.

“Saya meminta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi membangun satu data, satu peta, dan satu persepsi dalam pelaksanaan kegiatan ini,” tegasnya.

Secara tidak langsung, peringatan tersebut menyasar potensi ego sektoral yang kerap menghambat kebijakan lintas instansi.

Rudy menambahkan, hasil dari proses PPTPKH akan sangat menentukan arah pengembangan wilayah, kepastian investasi, serta perlindungan hak masyarakat.

“Ke depan, hasil dari proses ini akan sangat menentukan arah pengembangan wilayah, kepastian investasi, serta perlindungan hak-hak masyarakat. Saya meminta agar rakor ini tidak berhenti pada diskusi semata, tetapi menghasilkan langkah konkret dan timeline kerja yang jelas,” ucapnya.

Pernyataan ini secara tidak langsung menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan program tidak berhenti sebagai wacana birokrasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Usman Harsono, menjelaskan bahwa identifikasi HPK-TP bertujuan memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan.

Ia menyebut, program ini juga menjadi bagian dari pencadangan pembangunan untuk menyediakan lahan bagi sarana prasarana umum, permukiman, hingga transmigrasi.

“Selain itu, HPK-TP juga mengoptimalkan lahan hutan produksi yang tidak berhutan agar memiliki nilai ekonomi dan sosial yang lebih tinggi, serta mendorong pemberdayaan masyarakat melalui program yang mendukung perekonomian,” jelasnya.

Secara tidak langsung, kebijakan ini diarahkan untuk mengubah lahan tidur menjadi aset produktif yang berdampak pada ekonomi lokal.

Rapat ini turut dihadiri sejumlah pimpinan OPD, di antaranya Kepala Dinas Nakertrans, Plt Kepala Dinas PUPR, Bagian Tata Pemerintahan, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Perkimtan, dan BPKAD.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: 7.420 Hektare Dibuka: Tidore Gaspol Tata Hutan, Pemerintah Tekan Kepastian Lahan

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments