- Ringkasan Berita:
- Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD.
- Dalam rapat paripurna, Pemkot Tidore juga mengumumkan keberhasilan mempertahankan opini WTP dari BPK RI untuk ke-12 kali berturut-turut serta memaparkan capaian realisasi APBD 2025
TIDORE, IndoBisnis – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (7/7/2026).
Penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Setiap rupiah yang dikelola melalui APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” kata Muhammad Sinen.
Pemkot Tidore Pertahankan Opini WTP ke-12 Berturut-turut
Muhammad Sinen mengungkapkan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-12 secara berturut-turut yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Realisasi APBD 2025 Lampaui Rp1 Triliun
Dalam paparannya, Muhammad Sinen menyampaikan realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp1,077 triliun atau 94,99 persen dari target anggaran, sedangkan Realisasi Belanja Daerah mencapai Rp1,095 triliun atau 93,05 persen dari pagu anggaran.
Selain itu, Realisasi Pembiayaan Neto mencapai 102,33 persen, SiLPA Tahun 2025 sebesar Rp25,95 miliar, total aset daerah Rp2,25 triliun, total ekuitas Rp2,24 triliun, serta Surplus Laporan Operasional sebesar Rp45,8 miliar.
Ranperda Dilengkapi Dokumen Laporan Keuangan
Muhammad Sinen menjelaskan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 disertai dokumen Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
“Seluruh penjelasan rinci telah dimuat dalam buku Ranperda beserta lampirannya yang kami serahkan kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
DPRD Nilai APBD Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintah
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama mengatakan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, DPRD dapat menilai efektivitas pembangunan, kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, hingga pencapaian sasaran pembangunan daerah melalui laporan tersebut.
“Laporan ini menjadi dasar bagi DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Ade Kama.
WTP Bukan Tujuan Akhir
Ade Kama mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mempertahankan opini WTP ke-12 berturut-turut. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan tersebut harus diikuti dengan peningkatan manfaat APBD bagi masyarakat.
“Opini WTP adalah pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Namun tujuan utamanya adalah memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan naskah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Wali Kota Muhammad Sinen kepada Ketua DPRD H. Ade Kama, disaksikan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan OPD.
***
