Rabu, Juli 8, 2026
spot_img
BerandaDEFORESTASISidang Jalan PSN Merauke, Masyarakat Adat Ungkap Dugaan Deforestasi

Sidang Jalan PSN Merauke, Masyarakat Adat Ungkap Dugaan Deforestasi

Sidang Gugatan Jalan PSN Merauke Hadirkan Kesaksian Masyarakat Adat dan Greenpeace

  • Ringkasan Berita:
  • Sidang gugatan proyek jalan 135 kilometer Wanam–Muting di PTUN Jayapura memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan tiga saksi dari masyarakat adat dan Greenpeace Indonesia.
  • Para penggugat mendalilkan adanya pembabatan hutan tanpa sosialisasi, dugaan persoalan perizinan, serta dampak terhadap ruang hidup masyarakat adat dan lingkungan.

JAYAPURA – Sidang gugatan proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menghubungkan Wanam hingga Muting, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (7/7/2026).

Dalam agenda pembuktian, para penggugat menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pembabatan hutan, dampak terhadap masyarakat adat, serta legalitas proyek yang menjadi objek sengketa.

Persidangan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan gugatan terhadap proyek jalan yang disebut penggugat sebagai infrastruktur pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN). Hingga kini, perkara masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Marselino K, Masyarakat Adat Malind saat memberikan kesaksian dalam sidang gugatan proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam hingga Muting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Selasa, 7 Juli 2026. © Maurids Yansip / Greenpeace

Dua saksi masyarakat adat, Marselino K dari Kampung Wanam dan Norton K dari Kampung Nakias, menyampaikan bahwa pembangunan jalan dilakukan tanpa sosialisasi maupun pemberitahuan kepada masyarakat pemilik hak ulayat.

Norton K, Masyarakat Adat Malind saat memberikan kesaksian dalam sidang gugatan proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam hingga Muting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Selasa, 7 Juli 2026. © Greenpeace

Menurut Norton K, hutan milik marganya mulai dibabat sekitar tiga kilometer pada September 2025 meskipun masyarakat telah menyampaikan penolakan melalui pemalangan dan pemasangan tanda salib merah.

Marselino K juga menerangkan alat berat mulai memasuki wilayah Kampung Wanam sejak Agustus 2024. Ia menyebut jalur jalan tersebut membelah kawasan hutan dan permukiman yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat, bukan jalur yang digunakan warga dalam aktivitas sehari-hari.

“Dulu sebelum hutan dibongkar kami masih bisa berburu dan memancing. Sekarang semua kegiatan itu sudah sangat sulit karena wilayah tersebut dipakai untuk proyek,” ujar Marselino K dalam kesaksiannya.

Menurut para saksi, berkurangnya kawasan hutan juga berdampak pada hasil buruan dan sumber pangan masyarakat yang selama ini bergantung pada hutan.

Sapta Ananda Proklamasi, staf peneliti senior Greenpeace Indonesia saat memberikan kesaksian dalam sidang gugatan proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam hingga Muting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Selasa, 7 Juli 2026. © Greenpeace

Saksi dari Greenpeace Indonesia, Sapta Ananda Proklamasi, memaparkan hasil pemantauan udara (fly over) dan analisis citra satelit yang menurutnya menunjukkan pembukaan lahan sekitar 10.000 hektare serta deforestasi sekitar 7.600 hektare selama periode Agustus 2024 hingga Februari 2026.

Ia juga menyampaikan bahwa kawasan Merauke menghadapi tekanan akibat berbagai izin pemanfaatan lahan, termasuk perkebunan sawit, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan sejumlah proyek strategis nasional.

Kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, berpendapat proyek telah berjalan sebelum izin lingkungan diterbitkan sehingga aspek tersebut menjadi salah satu dasar gugatan yang diajukan ke PTUN Jayapura.

“Menurut keterangan para saksi, proyek telah berjalan sejak Agustus 2024 sebelum izin lingkungan diterbitkan. Persoalan itu menjadi salah satu dasar gugatan yang kami ajukan kepada majelis hakim,” ujar Tigor Hutapea.

Tim Advokasi Solidaritas Merauke menilai pembangunan infrastruktur harus tetap menghormati hak masyarakat adat serta memperhatikan perlindungan lingkungan hidup

Kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji, menyatakan sengketa tersebut bukan hanya berkaitan dengan hak masyarakat adat atas wilayahnya, tetapi juga menyangkut upaya menjaga kawasan hutan yang dinilai berperan penting dalam menghadapi krisis iklim.

“Yang diperjuangkan dalam persidangan ini bukan hanya hak masyarakat adat atas tanahnya, tetapi juga perlindungan hutan sebagai bagian dari upaya menjaga bumi di tengah krisis iklim,” kata Sekar Banjaran Aji.

Melalui gugatan tersebut, Tim Advokasi Solidaritas Merauke meminta majelis hakim membatalkan izin lingkungan yang menjadi objek sengketa serta menghentikan pembangunan jalan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga mengingatkan bahwa dalam sidang sebelumnya pada 9 Juni 2026, majelis hakim disebut telah memerintahkan penghentian sementara aktivitas pembangunan selama perkara masih diperiksa.

Menurut penggugat, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah bertambahnya dampak terhadap masyarakat adat dan lingkungan selama proses hukum berlangsung.

Dalam persidangan disebutkan bahwa hingga Juli 2026 pembangunan ruas Wanam–Salamepe telah mencapai sekitar 58 kilometer, sedangkan ruas Salamepe–Muting mencapai sekitar 37 kilometer.

Berdasarkan materi siaran pers, proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur pendukung PSN. Tahap awal pembangunan disebut melibatkan Kementerian Pertahanan bersama PT Jhonlin Group, sedangkan tahap berikutnya dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama sejumlah perusahaan konstruksi.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments