JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hari ini, KPK memeriksa dua saksi terkait kasus yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK.
“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya pada Kamis, 18 Juli 2024.
Saksi yang diperiksa adalah Stanley Radita, Komisaris PT Landarmil Gunung New World, dan Clinton Neonardi, Direktur PT Pelita Jaya Sejahtera Sakti.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan laporan Antara, AGK pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 20 Desember 2023.
Selain AGK, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Adnan Hasanudin (AH), Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara; Daud Ismail (DI), Kadis PUPR Pemprov Maluku; Ridwan Arsan (RA), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara; Ramadhan Ibrahim (RI), ajudan gubernur; dan Stevi Thomas (ST), seorang pihak swasta.
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
KPK mengungkapkan bahwa bukti awal dugaan TPPU tersebut meliputi pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
KPK berharap pemeriksaan saksi-saksi ini dapat memberikan informasi penting yang membantu mengungkap lebih dalam kasus ini, sehingga para pelaku korupsi dapat dibawa ke muka hukum.
Dukungan masyarakat sangat diharapkan dalam upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.***
