Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISHarita Nickel (NCKL) Umumkan Rencana Buyback Saham dan Rights Issue

Harita Nickel (NCKL) Umumkan Rencana Buyback Saham dan Rights Issue

JAKARTA, IndoBisnis – Emiten tambang nikel, PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, mengumumkan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan tahun ini, yakni pembelian kembali saham (buyback) dan penerbitan saham baru melalui mekanisme rights issue. Kedua aksi ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Maret lalu.

Dalam rencana rights issue, perusahaan berencana menerbitkan maksimum 18,92 juta saham atau 30% dari jumlah saham yang beredar dengan nilai nominal Rp100 per unit. Sementara untuk buyback saham, Harita Nickel menganggarkan hingga Rp1 triliun.

Meskipun demikian, harga pelaksanaan dari kedua aksi korporasi ini dan waktu pelaksanaannya belum ditentukan. Harita Nickel menjelaskan melalui keterbukaan informasi terkait rencana ini.

“Rencana buyback Perseroan akan didasarkan pada harga saham pada saat Perseroan melaksanakan kegiatan pembelian kembali saham perseroan,” ujar Legal Manager & Corporate Secretary NCKL Franssoka Y. Sumarwi dalam keterbukaan informasi mengutip Jumat 18 Juli 2024.

Franssoka memaparkan bahwa jumlah saham yang akan dibeli berkisar antara 1% hingga 2% saham, atau sebanyak 630 juta hingga 1,26 miliar saham.

Terkait waktu pelaksanaan, Harita Nickel masih mempertimbangkan waktu terbaik. Selain itu, pihaknya juga masih menimbang opsi-opsi terbaik untuk metode pengalihan saham buyback.

Untuk rights issue, Franssoka mengungkapkan bahwa perusahaan sedang dalam tahap negosiasi akhir dengan pihak-pihak terkait serta menunggu keputusan akhir dari manajemen NCKL.

Sebelumnya, Harita Nickel juga telah mengumumkan rencana untuk mengakuisisi tambang nikel baru tahun ini. Dana untuk aksi tersebut akan dikumpulkan melalui penerbitan saham baru (rights issue).

Aksi ini mendapat dukungan pemodal sebanyak 99,96% atau 58,74 miliar saham dengan tingkat kuorum kehadiran 99,96%. Investor juga menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar sehubungan dengan hasil pelaksanaan dari peningkatan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments