Jumat, Juni 19, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Bersama Pemda DIY Tinjau Tambang Galian C Ilegal, Potensi Kerugian Daerah...

KPK Bersama Pemda DIY Tinjau Tambang Galian C Ilegal, Potensi Kerugian Daerah Terungkap

YOGYAKARTA, IndoBisnis – Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY meninjau tiga lokasi tambang galian C ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (21/10). Kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan daerah.

Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas untuk menertibkan tambang-tambang ilegal. “Penertiban ini penting untuk menghindari kerugian pendapatan asli daerah (PAD) dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar Maruli.

Dalam tinjauan lapangan, tim menemukan aktivitas tambang ilegal di tiga lokasi. Di lokasi pertama, Pulo, Lendah, Kulon Progo, lahan seluas 1.000 meter persegi digunakan untuk tambang ilegal dengan bantuan satu ekskavator.

Di lokasi kedua, Giling Tuksono, Kulon Progo, ditemukan aktivitas serupa dengan alat berat dan truk pengangkut material tambang. Sementara itu, di Siyangan, Bantul, tiga ekskavator beroperasi di lokasi tambang yang ternyata hanya memiliki izin pertambangan rakyat (IPR), bukan izin usaha pertambangan (IUP).

Aktivitas tambang ilegal ini menyebabkan kerugian bagi PAD, terutama dari pajak galian C. Setiap truk bisa mengangkut material tambang hingga 10 kali per hari dengan pendapatan mencapai Rp 10 juta. “Pemda rugi karena harus memperbaiki jalan akibat lalu lintas berat dari truk tambang, namun pajak dari aktivitas ini tidak masuk ke kas daerah,” tambah Maruli.

KPK mencatat ada 27 tambang ilegal lainnya di wilayah DIY. Melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK mendorong pemda untuk memperbaiki sistem perizinan dan meningkatkan pengawasan guna mencegah korupsi di sektor pertambangan.

Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina, menyatakan bahwa meski ada hambatan, upaya KPK dalam pendampingan penertiban tambang ilegal sangat membantu. “Kami berharap ada tindak lanjut yang lebih tegas agar tambang-tambang ini bisa dikelola dengan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

KPK juga mengingatkan Pemda DIY untuk segera bertindak sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No. 39 Tahun 2022 yang mengatur pengelolaan tambang galian C secara baik dan berkelanjutan.

“Harapan kami ke depannya adalah terciptanya iklim pertambangan yang lebih seimbang dan memberi manfaat bagi daerah serta masyarakat luas,” pungkas Maruli.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments