Sabtu, Juni 13, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISDinilai Melanggar Hak Asasi Manusia, Deforestasi, dan Pencemaran Lingkungan Hilirisasi Nikel Perluh...

Dinilai Melanggar Hak Asasi Manusia, Deforestasi, dan Pencemaran Lingkungan Hilirisasi Nikel Perluh di Evaluasi 

Jakarta. IndoBisnis — Perlu harus dievaluasi hilirisasi nikel di Indonesia yang ada sangatlah penting. Alih-alih menjadi sumber energi terbarukan sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik, proses produksinya justru tidak adil dan merusak lingkungan. Persoalan ini harusnya menjadi prioritas calon presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan laporan Climate Right International (CRI) yang dirilis pada 17 Januari 2024, kompleks industri nikel di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera, Maluku Utara, telah melanggar hak asasi manusia, menyebabkan deforestasi, dan mencemari lingkungan. udara dan air.

Masyarakat lokal tidak dilibatkan dalam perencanaan dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan tanah mereka diambil tanpa persetujuan atau kompensasi yang adil.

Selanjutnya, industri nikel mengoperasikan lima pembangkit listrik tenaga uap dan berencana membangun hingga 12 pembangkit listrik tenaga uap lagi untuk menggerakkan smelter nikelnya, dengan total kapasitas 3,78 gigawatt (GW) per tahun untuk industri nikel.

Pembangkit listrik off-grid ini menghasilkan emisi gas rumah kaca yang signifikan karena penggunaan batu bara berkualitas rendah dari Kalimantan.

Polusi udara diperburuk dengan hilangnya 5.331 hektar hutan tropis yang dibuka untuk konsesi pertambangan nikel di Halmahera. Hal ini mengakibatkan lepasnya sekitar 2,04 metrik ton gas rumah kaca yang sebelumnya diserap oleh hutan.

Ekosistem sungai dan laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat juga mengalami kerusakan akibat sistem pengolahan air limbah yang tidak memadai. Irigasi pertanian dan sumber air bersih sudah tercemar sehingga menyulitkan masyarakat untuk hidup.

Kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi dari perusahaan-perusahaan Indonesia dan pemerintah memperburuk situasi, menurut peneliti CRI Krista Shennum saat konferensi pers di Jakarta pada 17 Januari 2024.

Sejauh ini belum ada evaluasi. Jika terjadi pelanggaran, tidak ada sanksi yang dikenakan. Masalah ini harus diatasi oleh ketiga kandidat.

CRI telah menyampaikan laporan satu tahun kepada perusahaan nikel, kementerian dan lembaga terkait, Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia, Kedutaan Besar Amerika di Indonesia, dan pihak terkait lainnya seperti perusahaan kendaraan listrik seperti Tesla, Ford, dan Volkswagen, serta pengguna. Namun belum ada satupun yang merespons atau mengambil langkah konkrit untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada bulan September 2023, tim Ekspedisi Laut Maluku dari Kompas Papua juga melakukan pengujian air di Teluk Weda, Halmahera Tengah, dan Teluk Buli, Halmahera Timur, keduanya di Provinsi Maluku Utara.

Sampel yang diuji di PT Advanced Analytics Asia Laboratories di Jakarta menunjukkan kadar heksavalen kromium (Cr), nikel (Ni), dan tembaga (Cu) melebihi batas baku mutu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PT IWIP mengklaim pemantauan rutin dilakukan bekerja sama dengan laboratorium lingkungan terakreditasi yang terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PT IWIP juga telah memasang alat pemantau kualitas air yang terhubung langsung dengan server KLHK.

Lebih lanjut, IWIP mengklaim telah menerapkan pengelolaan lingkungan hidup dan melakukan pemantauan rutin setiap enam bulan sekali dari sisi geofisika dan kimia di lebih dari 200 titik pemantauan.

“Bagi nelayan, kami telah menjaga kawasan sekitar kawasan industri untuk mencegah dampak signifikan terhadap laut, antara lain dengan membuat kolam sedimen dan penggunaan tirai lumpur di muara kawasan IWIP,” tulis manajemen dalam keterangannya (Kompas, 7/11/ 2023).

Evaluasi hilirisasi, Direktur Eksekutif CRI Brad Adams menambahkan, temuan ini menyoroti pentingnya mengevaluasi segala bentuk hilirisasi industri di Indonesia, khususnya industri energi terbarukan, yang seringkali bersembunyi di balik label industri energi ramah lingkungan.

Pengawasan yang kuat dan penegakan sanksi diperlukan untuk mencapai tujuan utama transisi ke energi terbarukan.

Namun, ia pesimistis hal tersebut bisa tercapai dalam kondisi saat ini. Di Indonesia, konflik kepentingan tersebar luas, melibatkan pejabat pemerintah dan pengusaha, serta kasus korupsi yang belum terselesaikan di tingkat terkecil pemerintah daerah.

“Kemampuan pemerintah Indonesia dalam mengatur investor lemah karena semua orang diberi kelonggaran yang luas. Pengusaha yang juga politisi sangat umum di sini,” kata Brad.

Isu hilirisasi semu ini juga menjadi tantangan bagi tiga calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024.

Calon wakil presiden yang mengikuti debat keempat pada Minggu 21 November 2024 bertema energi, sumber daya alam, sumber daya manusia, pajak karbon, lingkungan hidup, dan masyarakat adat harus mampu memberikan jawaban atas permasalahan tersebut.

Zakki Amali, Research Manager Trend Asia, menyatakan setidaknya calon wakil presiden harus menjawab tiga isu penting terkait hilirisasi industri. Pertama, setiap kandidat harus menyampaikan penilaiannya terhadap inisiatif hilirisasi yang telah dilaksanakan selama ini.

Kedua, calon wakil presiden harus menguraikan program konkritnya untuk menciptakan transisi energi yang berkeadilan. Terakhir, mereka harus memastikan bahwa setiap pekerja yang terlibat dalam hilirisasi mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.

“Sejauh ini belum ada evaluasi. Kalau terjadi pelanggaran, tidak ada sanksi yang diberikan,”kata Zakki.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments