Ternate. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Dinas Kehutanan, Provinsi Maluku Utara, M. Syukur Lila terkait kasus suap proyek dan perizinan tambang.
Syukur Lila, yang dikenal sebagai “raja hutan” tiba di Mako Brimob Polda Maluku Utara pada Rabu, 17 Januari 2024 Kemarin dan langsung menuju ruangan pemeriksaan.
Selain Syukur Lila, KPK juga memeriksa pejabat lain seperti Kepala BKD M. Miftah Baay dan Kepala Dinas DPPA Musrifah Alhadar.
Pemeriksaan terhadap Syukur Lila diduga berkaitan dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang terkait dengan perizinan tambang di Maluku Utara.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Muhaimin Syarif, Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara, yang memiliki keterkaitan dengan kasus suap proyek dan perizinan yang melibatkan Abdul Gani Kasuba (AGK).
Muhaimin juga memiliki saham di salah satu perusahaan tambang di Maluku Utara.***
