Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dan lainnya terkait proyek infrastruktur di Provinsi Maluku Utara.
“Jumlah saksi yang sudah diperiksa tim penyidik dalam perkara ini lebih dari 70 orang,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kepada indoBisnis.co.id, Jumat, malam 26 Januari 2024.
Ali menjelaskan, kemungkinan penambahan tersangka dalam pengembangan kasus terbuka lebar dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam tahap penyidikan.
Hal ini mencakup proses penuntutan dan persidangan.
“Jadi analisa selanjutnya, tentunya seperti saya sampaikan di awal, KPK tidak berhenti pada satu titik saja dalam menyelesaikan suatu perkara atau perkara,” jelas Ali.
Ali menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
“Bukan dua alat bukti, tapi dua alat bukti. Baik itu keterangan saksi atau didukung alat bukti lain,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan membuka peluang mengusut kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel Grup Harita di Maluku Utara.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembangkan kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Dalam proses penyidikan, bukan tidak mungkin juga terdapat dugaan penerimaan yang berasal dari proses pemberian izin pertambangan nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. , Kamis 25 Januari 2024.
Menurut Alex, peluang terjadinya kasus korupsi pengurusan IUP di Malut sangat besar. Apalagi Malut dikenal sebagai daerah penghasil nikel yang salah satunya dimiliki oleh Harita Group.
“Kita semua tahu kalau Maluku Utara itu salah satu sumber nikel kan. Banyak perusahaan dan pengusaha yang berusaha mendapatkan izin pertambangan di sana,” jelas Alex.***
