Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kembali Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut) yang melibatkan Gubernur Malut. Abdul Ghani Kasuba (AGK).
“Untuk saksi Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart Marsindo) rencananya akan kembali pada Selasa, 20 Februari 2024,” kata Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 14 Februari 2024.
Shanty sebelumnya sempat mangkir saat diminta menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Surat panggilan kedua dipastikan telah dikirimkan ke alamat rumahnya dan dijadwalkan pada pekan depan di Gedung Merah Putih KPK.
“KPK mengingatkan agar dia kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” jelas Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Malut.
Penyidik KPK pun langsung menahan Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim Penyidik KPK menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST masing-masing selama 20 hari pertama terhitung tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan tanggal 7 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Provinsi Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
Alex mengatakan, awalnya KPK juga bakal menahan oknum swasta bernama Kristian Wuisan (KW). Namun dia tidak menghadiri panggilan penyidik.
“Tersangka KW akan segera kami panggil dan kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya bermula saat Pemerintah Provinsi Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran yang bersumber dari APBD.
AGK dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Maluku Utara turut serta dalam menentukan kontraktor mana yang akan memenangkan tender proyek tersebut.
Untuk menjalankan misinya, AGK kemudian memerintahkan AH sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, DI sebagai Kepala PUPR, dan RA sebagai Kepala BPPBJ untuk melaporkan berbagai proyek yang akan dilaksanakan di Provinsi Maluku Utara.
Total nilai berbagai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, antara lain pembangunan jalan dan jembatan Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan Saketa-Dehepodo. .
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran kontribusi kontraktor.
Selain itu, AGK juga mengamini dan meminta AH, DI, dan RA memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar anggaran bisa segera dicairkan.
Menerima Rp 2,2 Miliar
Di antara kontraktor yang menang dan menyatakan kesediaannya memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai atau melalui rekening penagihan dengan menggunakan nama rekening bank pihak lain atau pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penagihan merupakan gagasan antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM disimpan oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti awal, ada uang yang masuk ke rekening penagihan sekitar Rp 2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi AGK seperti pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya, tersangka ST, AH, DI, dan KW selaku Pemberi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka AGK, RI, dan RA selaku Kurator didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
