Minggu, April 26, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISPT Vale Indonesia Tbk Masih Menunggu Izin Usaha Pertambangan IUPK dari Pemerintah

PT Vale Indonesia Tbk Masih Menunggu Izin Usaha Pertambangan IUPK dari Pemerintah

Jakarta, IndoBisnis — PT Vale Indonesia Tbk belum mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah. IUPK merupakan dokumen yang dibutuhkan Vale untuk melanjutkan operasinya di Indonesia.

Bayu Aji, Senior Manager Komunikasi PT Vale Indonesia, menyatakan kemungkinan saat ini pemerintah sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kami hanya bisa bilang, kami belum menerima IUPK dari Vale. Pemerintah pasti berkoordinasi dengan banyak pihak, termasuk Kementerian Investasi/BKPM,” kata Bayu.

Bayu menjelaskan, Vale terus memberikan informasi dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Ia berharap pemerintah segera menerbitkan surat izinnya.

Dengan adanya IUPK, Vale akan mendapat kepastian operasionalnya ke depan. Apalagi pasca penandatanganan divestasi saham, progres pembangunan pabrik dan smelter berjalan lancar dan cepat.

“Dengan IUPK, kita punya kepastian masa depan. Kita tidak bisa berinvestasi $9 miliar tanpa IUPK yang jelas. Dengan IUPK, proses investasi akan lebih lancar dan menyenangkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyatakan kementeriannya akan memberikan rekomendasi dokumen IUPK pada pekan ini. Dia memastikan dokumen tersebut akan dikeluarkan hari ini.

“Surat resminya minggu ini keluar, hari apa? (Hari ini) Iya, Insya Allah,” tambah Arifin di Kementerian ESDM di Jakarta, seperti dilansir IndoBisnis.co.id, dari detikFinance, Selasa 2 April 2024.

Sebagai informasi, kontrak karya (KK) Vale Indonesia akan habis pada 2025. Divestasi saham tersebut menjadi syarat perpanjangan kontrak Vale Indonesia dalam bentuk IUPK. IUPK akan diterbitkan oleh Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments