Jakarta, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan sementara dua cabang rutan, yakni Pomdam Jaya Guntur dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Penangguhan ini terjadi akibat pemecatan 66 pegawai yang bekerja sebagai petugas Rutan di Rutan KPK. Mereka dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik atas keterlibatannya dalam praktik pemerasan terhadap tahanan korupsi.
“Khusus POM AL dan Pomdam Jaya Guntur diberhentikan sementara karena seluruh tahanan sudah kami pindahkan ke Rutan Merah Putih dan Rutan C1,” kata Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penegakan Hukum dan Kelembagaan KPK. kepada IndoBisnis.co.id, saat dikonfirmasi Minggu, 28 April 2024.
Rutan Cabang C1 terletak di gedung lama KPK, Kavling C1, di Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan Rutan Cabang Merah Putih terletak di belakang gedung baru KPK, di Kavling K4.
Meski sudah memberhentikan puluhan pegawainya, Ali menyebut KPK saat ini telah menerima 214 calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru sebagai tambahan sumber daya manusia. Mereka kini menjalani program orientasi dan internalisasi di KPK.
“Harapan kami bisa disalurkan ke seluruh unit,” kata Ali. Menurut Ali, setelah sumber daya manusia siap ditugaskan menjaga rutan, maka rutan Pomdam Jaya Guntur dan Puspom AL akan diaktifkan kembali.
“Jika Rutan Merah Putih dan C1 penuh,” kata Ali, KPK akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
“Dengan begitu, para tahanan bisa ditempatkan di Rutan Polri atau rutan lain di sekitar Jakarta,” tambah Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran etik berupa pungli di rutan lembaga antirasuah tersebut.
Ali menyatakan, keputusan itu diambil setelah Sekretariat Jenderal (Setjen), Biro Sumber Daya Manusia, dan atasan langsung pegawai melakukan dengar pendapat disiplin. Mereka menyimpulkan 66 dari 93 pegawai telah melanggar disiplin dan dihukum dengan sanksi berat.
“Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat yang membidangi manajemen kepegawaian telah menetapkan dan memutuskan bahwa 66 orang tersebut akan dikenakan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian sementara,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan. pada hari Selasa, 24 April 2024.
Saat ini, KPK masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait 12 pegawai yang terlibat pungli namun saat itu belum diangkat menjadi PNS.
Sedangkan 15 orang lainnya sedang menjalani proses pidana.”Kalau dari peraturan pemerintah, mereka diberhentikan secara sukarela sebagai PNS. Jadi, ada 66 orang yang diberhentikan sebagai pegawai KPK,” kata Ali.
Dalam mengusut kasus pungli di rutan, KPK mengambil tindakan dari tiga sisi: etik, pidana, dan disiplin.
Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dugaan pengumpulan uang pemerasan dari tahanan korupsi senilai Rp6,3 miliar sepanjang 2019 hingga 2023.
Uang tersebut dibagikan dalam jumlah yang bervariasi berdasarkan jabatannya. Mantan Kepala Rutan KPK (2022-2023), Achmad Fauzi, dan Ristanta dikabarkan menerima setoran bulanan sebesar Rp 10 juta.
15 orang ini didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ayat 1 KUHP.***
