Minggu, April 26, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Menolak Surat Mangkir Bupati Sidoarjo Tanpa Alasan

KPK Menolak Surat Mangkir Bupati Sidoarjo Tanpa Alasan

Jakarta, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menerima surat mangkir dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam jadwal pemeriksaan di Gedung KPK.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan hari ini mereka menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukum Muhdlor yang menyatakan Bupati tidak bisa hadir dalam pemeriksaan tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.

“Penyidik KPK tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran tanpa alasan,” kata Ali saat dimintai konfirmasi IndoBisnis. Jumat, 3 Mei 2024.

Dia menegaskan, pemeriksaan KPK hendaknya menjadi kesempatan bagi Muhdlor untuk menjelaskan informasi dan pengetahuan yang dimilikinya, bukan menghindarinya.

Di sisi lain, dia menegaskan, praperadilan yang diajukan Muhdlor tidak menunda atau menghentikan seluruh proses penyidikan.

Oleh karena itu, Ali menegaskan, jika Bupati Sidoarjo benar-benar menghormati proses hukum, sebaiknya Muhdlor hadir sesuai panggilan Tim Penyidik.

Dalam hal pendampingan hukum, ia menyebutkan bahwa penasehat hukum seharusnya mendukung kelancaran proses hukum, bukan memberikan nasihat yang bertentangan dengan norma hukum.

“Kepada semua pihak yang diduga menghalangi atau merintangi proses penyidikan, KPK tidak segan-segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” tegasnya.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana.

Ancaman pidana yang dimaksud antara lain pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, dan/atau denda berkisar antara Rp150 juta sampai dengan Rp600 juta.

Penyidik KPK seharusnya memeriksa Muhdlor sebagai tersangka pengembangan kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri sipil di Pemda Sidoarjo. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan komisi antirasuah pada Januari 2024.

KPK telah mengirimkan dua surat panggilan kepada Muhdlor sejak Jumat, 26 April. Sebelumnya, pemeriksaan awal terhadap Muhdlor dijadwalkan pada Jumat, 19 April, namun ia berhalangan hadir karena dirawat di RSUD Sidoarjo.

Pada Selasa, 16 April, KPK mengumumkan Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Penetapan tersangka didasarkan pada analisis keterangan pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan tersangka sendiri dan alat bukti lainnya.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments