JAKARTA, IndoBisnis – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan total pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp53,195 triliun dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin pada 10 Juni 2024.
“Kami bisa sampaikan pagu indikatif Kemenkeu tahun 2025 adalah sebesar Rp53.195.389.273.000,” kata Sri Mulyani Indrawati melansir dari Antara.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pagu indikatif tersebut terdiri dari beberapa sumber dana, yaitu rupiah murni mencapai Rp42,789 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp21,763 miliar, hibah sejumlah Rp7,244 miliar, serta Badan Layanan Umum (BLU) total Rp10,377 triliun.
Dalam konteks BLU, komposisi terbesar dialokasikan untuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp6,06 triliun, disusul oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp3,93 triliun, dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar Rp163,47 miliar.
Alokasi lainnya mencakup Rp95,65 miliar untuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Rp43,01 miliar untuk Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI), serta Rp15,02 miliar untuk Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN).
Berdasarkan jenis fungsi, total pagu indikatif digunakan untuk fungsi pelayanan umum sebesar Rp48,873 triliun, fungsi ekonomi sebesar Rp251,799 miliar, dan fungsi pendidikan sebesar Rp4,069 triliun.
Sri Mulyani juga menyampaikan adanya usulan pergeseran pagu indikatif antarprogram setelah pihaknya menggelar trilateral meeting bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Pergeseran ini mencakup penambahan pagu untuk program kebijakan fiskal sebesar Rp31,55 miliar, program pengelolaan belanja negara sebesar Rp19,24 miliar, dan program dukungan manajemen sebesar Rp2,18 triliun.
Sebaliknya, pagu untuk program pengelolaan penerimaan negara serta program perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko (PKNR) masing-masing berkurang sebesar Rp2,22 triliun dan Rp15,445 miliar.
“Pergeseran pagu indikatif ini termasuk redesain insentif perpajakan, penyusunan perjanjian perdagangan bebas, optimalisasi local taxing power, transformasi ekonomi untuk mendukung aksesi Indonesia ke OECD, serta peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah,” jelas Sri Mulyani.
Ia menegaskan bahwa total pagu indikatif tidak berubah, tetapi terjadi pergeseran di antara kelompok program sesuai dengan pembahasan yang lebih detail.***
