MALUKU UTARA, IndoBisnis – Musyawarah Daerah (MUSYDA) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara yang akan diselenggarakan di Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, tengah dilanda konflik dan kritik tajam dari sejumlah pimpinan cabang dan DPD IMM di wilayah tersebut.
Banyak yang menilai bahwa pelaksanaan MUSYDA ini dianggap ilegal dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Salah satu titik sorotan adalah komposisi Panitia Pemilihan (PANLIH) yang telah dipilih langsung oleh DPD.
Menurut para pengkritik, PANLIH yang terdiri dari lima anggota, yaitu Alfian Ali sebagai Ketua, Mohammad Hatta sebagai Sekretaris, serta Fahria Mahifa, Robbi Darwis Umagapi, dan Ajwan Mayau sebagai anggota, dianggap telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Penolakan keras muncul dari Pimpinan Cabang (PC) IMM Kota Ternate, yang merasa dirugikan oleh keputusan PANLIH yang menggugurkan rekomendasi calon Ketua Umum mereka, Rifandi Umaternate, serta 22 calon formatur lainnya.
Menurut Darman Leko, Ketua Umum PC IMM Kota Ternate, keputusan PANLIH tersebut tidak masuk akal dan bertentangan dengan Tata Tertib Pemilihan Pimpinan IMM, khususnya pada Bab II yang menjelaskan tugas dan wewenang PANLIH.
“Kami sangat tidak terima dengan keputusan PANLIH yang diduga sengaja menjatuhkan rekomendasi kami untuk calon Ketua Umum IMMawan Rifandi Umaternate dan juga 22 calon formatur lainnya,” tegas Darman Leko.
Darman juga mengkritik bahwa pada 15 September 2024, PANLIH telah menyatakan final bahwa terdapat tiga kandidat Ketua Umum yang lolos verifikasi, yaitu Rifandi Umaternate, Taufan Baba, dan Fitriyani Ashar.
Namun, menjelang H-1 pelaksanaan MUSYDA, PANLIH tiba-tiba mengadakan rapat mendadak dan menggugurkan Rifandi Umaternate dengan alasan adanya masalah internal di BPH IMM Kota Ternate, sehingga hanya tersisa dua kandidat lainnya.
“Sangat keliru jika PANLIH menggugurkan Rifandi Umaternate hanya karena masalah internal cabang. Itu bukan urusan PANLIH. Tugas PANLIH hanya memeriksa kelengkapan administrasi, dan jika semua persyaratan terpenuhi, tidak ada alasan untuk mempersoalkan,” tambah Darman.
Atas dasar ini, Darman Leko bersama Ketua Umum PC IMM Kepulauan Sula secara tegas menolak pelaksanaan MUSYDA dan menuntut pertanggungjawaban dari pimpinan pusat DPP dan DPD IMM Maluku Utara, serta meminta seluruh pimpinan Ortom Muhammadiyah di Maluku Utara untuk turun tangan menyelesaikan konflik ini.
Dengan situasi yang memanas ini, keberlanjutan MUSYDA IMM di Morotai tampaknya akan menghadapi hambatan besar, terlebih dengan adanya tekanan dari sejumlah cabang untuk menunda acara hingga masalah internal ini terselesaikan.***
