JAKARTA, IndoBisnis – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan lebih lanjut mengenai vonis yang dijatuhkan kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Asep, dalam kasus ini diterapkan apa yang disebut dengan sentencing rate, di mana tuntutan minimal adalah 2/3 dari total tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
“Jadi kalau tuntutannya 9 atau 10 tahun, vonis 6 tahun itu sudah masuk batas bawah yang diperhitungkan. Dengan begitu, tidak akan ada banding terkait hukuman badan,” ujar Asep pada, Jumat (27/9/2024)
Namun, Asep menambahkan bahwa meskipun hukuman badan tidak akan dibanding, kemungkinan banding bisa terjadi untuk aspek lain seperti denda atau penggantian kerugian negara.
“Ini mirip dengan kasus Karen Agustiawan, di mana banding dilakukan terkait uang pengganti yang belum sesuai,” tambahnya.
Dalam konteks TPPU, pengembalian uang ke kas negara menjadi salah satu elemen penting. Jika penggantian kerugian dianggap belum sesuai dengan perhitungan penyidik dan jaksa, maka proses banding bisa diajukan, terutama terkait nilai yang harus dibayarkan sebagai pengganti kerugian negara.
Status Keluarga AGK dalam Kasus TPPU
Terkait dengan potensi keterlibatan keluarga AGK dalam kasus ini, Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini masih fokus pada pelaku utama TPPU, yaitu AGK sendiri.
Namun, tidak menutup kemungkinan keluarganya bisa ikut diperiksa lebih lanjut.
“Kita fokus pada pelaku TPPU aktif. Namun, tidak menutup kemungkinan keluarganya juga bisa terlibat, apakah mereka termasuk pelaku aktif atau pasif,” jelas Asep.
Asep menjabarkan bahwa dalam Undang-Undang TPPU, pelaku aktif adalah mereka yang sadar dan secara aktif membantu proses pencucian uang, seperti menyembunyikan hasil kejahatan atau memfasilitasi pengelolaan aset.
“Misalnya, jika seseorang mengetahui bahwa uang yang diterima adalah hasil kejahatan dan mereka ikut membantu menyembunyikannya, itu termasuk pelaku aktif,” kata Asep.
Sementara itu, pelaku pasif adalah mereka yang hanya menerima atau menyimpan uang tanpa mengetahui asal-usulnya.
“Kalau misalnya anggota keluarga hanya menerima uang untuk kebutuhan sehari-hari tanpa tahu itu hasil kejahatan, mereka bisa dikategorikan sebagai pelaku pasif,” lanjutnya.***
