Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALUrgensi Pembaruan UU Tipikor, Upaya Menghadapi Korupsi yang Semakin Kompleks

Urgensi Pembaruan UU Tipikor, Upaya Menghadapi Korupsi yang Semakin Kompleks

SURABAYA, IndoBisnis – Urgensi memperbarui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) semakin menguat seiring dengan perkembangan hukum internasional dan tantangan korupsi di Indonesia.

Meski UU Nomor 30 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 sudah lama menjadi dasar hukum pemberantasan korupsi, muncul kebutuhan untuk segera melakukan revisi agar lebih adaptif terhadap zaman.

Pentingnya pembaruan ini tercermin dalam focus group discussion (FGD) bertema “Pembaruan UU Tindak Pidana Korupsi” yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Selasa  (29/10).

Dalam forum tersebut, para pakar hukum menyampaikan pandangan terkait sejumlah isu dalam UU Tipikor yang perlu diperbaiki.

Hakim Agung Mahkamah Agung, Prof. Surya Jaya, menyoroti perlunya pengaturan khusus untuk korupsi di sektor sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan.

“Kerugian negara di sektor pertambangan seharusnya menjadi bagian dari delik korupsi. Jika tidak, pemulihan kekayaan negara tidak akan optimal karena belum diatur dalam UU Pertambangan,” tegas Prof. Surya.

Prof. Surya juga menekankan pentingnya pendekatan baru dalam hukum pidana korupsi yang mengedepankan pemulihan (recovery) keuangan negara, bukan hanya sanksi penjara dan denda.

Ia mengusulkan agar denda diganti menjadi hak tagih negara yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara.

  • Perlunya Tambahan Delik Baru

Selain itu, isu lain yang disorot adalah perlunya pengaturan terkait trading of influence (perdagangan pengaruh) dalam UU Tipikor.

Menurut pakar hukum Universitas Airlangga, Maradona, ketentuan ini penting untuk menjerat mereka yang terlibat, bukan hanya pengambil keputusan, tetapi juga pihak-pihak yang berada di sekitarnya, terutama dalam konteks lobi politik.

“UU Tipikor yang baru perlu mengatur siapa saja yang bisa dikenai sanksi, bukan hanya pengambil keputusan, tapi juga aktor-aktor yang terlibat dalam pengaruh politik,” jelas Maradona.

  • Alasan Utama Pembaruan UU Tipikor

Menurut Laode M. Syarif, mantan komisioner KPK, terdapat lima alasan utama urgensi pembaruan UU Tipikor. Pertama, ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) oleh Indonesia pada tahun 2006.

Hingga kini, UU Tipikor belum sepenuhnya mengakomodasi mandat konvensi tersebut yang bertujuan untuk memberantas korupsi sebagai extraordinary crime.

Kedua, UU Tipikor yang saat ini berlaku sudah berusia lebih dari dua dekade tanpa perubahan signifikan, sementara modus operandi kejahatan korupsi terus berkembang. Pembaruan UU Tipikor diperlukan agar Indonesia tetap relevan dalam menjerat pelaku korupsi yang semakin canggih.

Alasan ketiga terkait kebutuhan Indonesia dalam memperkuat kapasitas hukum internasional untuk mendukung visi menjadi negara maju. Dengan mengadopsi standar internasional, Indonesia diharapkan dapat lebih efektif bekerja sama dalam pemberantasan korupsi lintas negara.

Alasan keempat sejalan dengan visi pemerintahan untuk memberantas korupsi melalui reformasi hukum dan birokrasi yang lebih menyeluruh. Dengan memperkuat pemulihan kerugian keuangan negara, pembaruan ini akan mendukung reformasi birokrasi yang lebih kokoh.

Terakhir, pada 2023, Tim Percepatan Reformasi Hukum di bawah Kemenko Polhukam merekomendasikan revisi UU Tipikor. Rekomendasi ini mencakup adopsi delik penting seperti foreign bribery, illicit enrichment, dan trading in influence, yang direncanakan selesai pada 2025.

  • Harapan Terhadap Pembaruan UU Tipikor

Pembaruan UU Tipikor ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi korupsi yang semakin kompleks. Selain itu, pengaturan lebih spesifik terhadap gratifikasi, suap di sektor swasta, serta pelanggaran lainnya akan memperkokoh penegakan hukum Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan segera terealisasinya pembaruan UU Tipikor, Indonesia diharapkan mampu menghadapi tantangan korupsi yang terus berkembang serta memperkuat posisi dalam kerjasama global di bidang pemberantasan korupsi.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments