Kamis, April 23, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALPakar Hukum UI, KPK Bisa Selidiki Keterlibatan Kahiyang dan Bobby Nasution Meski...

Pakar Hukum UI, KPK Bisa Selidiki Keterlibatan Kahiyang dan Bobby Nasution Meski Persidangan Belum Selesai

JAKARTA, IndoBisnis – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali mengundang perhatian publik, terutama setelah nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution disebut dalam fakta persidangan terkait dengan “Blok Medan.”

Menyusul hal ini, pertanyaan besar muncul: dapatkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap keduanya meskipun proses persidangan belum selesai?

Gandjar Laksmana Bonaprapta, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, memberikan penjelasan tegas bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap siapa saja yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana, tanpa menunggu persidangan selesai.

  • Penyelidikan Berdasarkan Bukti dan Indikasi Pidana Baru

Menurut Gandjar, penyelidikan tidak tergantung pada siapa orangnya, tetapi pada adanya dugaan tindak pidana baru yang terungkap. Ia menegaskan bahwa jika dalam persidangan terdapat bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana lain, KPK berhak untuk segera menindaklanjuti.

“Penyelidikan itu tidak terkait siapa orangnya. Tapi jika ada dugaan tindak pidana baru, kita mulai penyelidikan. Misalnya, dalam kasus korupsi, kita bisa mulai dengan mencari bukti-bukti baru. Kalau ada barang bukti, dokumen, atau saksi yang menyebutkan nama, itu harus ditindaklanjuti,” ujar Gandjar, saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (6/11/2024).

  • Keterkaitan dengan Bukti yang Cukup

Gandjar juga menekankan pentingnya memastikan bahwa keterlibatan Kahiyang dan Bobby didukung oleh bukti yang cukup. Misalnya, jika ada saksi yang menyebutkan nama mereka atau dokumen yang mengarah pada dugaan keterlibatan, hal itu sudah cukup menjadi dasar untuk memulai penyelidikan.

“Kalau bukti yang ada cukup, seperti saksi yang menyebutkan nama atau dokumen yang mendukung, itu harus ditindaklanjuti. Kalau diabaikan, itu bisa dianggap sebagai penyelundupan hukum,” lanjutnya.

  • Fokus Hakim dan Tugas Penyidik

Pakar hukum ini juga menjelaskan bahwa hakim dalam persidangan biasanya akan fokus pada tindak pidana yang dituduhkan pada terdakwa utama, dalam hal ini AGK. Namun, hal ini tidak berarti bahwa pihak lain yang terungkap dalam persidangan bisa bebas dari penyelidikan.

“Hakim biasanya akan fokus pada kasus utama terdakwa. Tapi kalau ada hal lain yang terungkap, itu menjadi urusan penyidik. KPK bisa melanjutkan penyelidikan dengan fokus pada bukti-bukti dan pihak yang terlibat,” jelas Gandjar.

  • Perdagangan Kekuasaan: Kasus Bobby Nasution

Salah satu hal yang juga menjadi sorotan adalah kemungkinan keterlibatan Bobby Nasution dalam praktik perdagangan kekuasaan. Meskipun tidak ada bukti langsung bahwa Bobby menerima aliran dana dari AGK, Gandjar berpendapat bahwa jika Bobby memperoleh keuntungan melalui pengaruhnya dalam mengatur izin tambang, hal tersebut bisa menjadi objek penyelidikan.

“Seandainya Bobby tidak menerima uang langsung dari AGK, tapi ada keuntungan yang diperoleh dari kekuasaan atau pengaruhnya dalam mengatur izin tambang, itu bisa menjadi bagian dari perdagangan kekuasaan yang perlu diselidiki,” tegas Gandjar.

  • Pentingnya Transparansi dalam Penegakan Hukum

Gandjar mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam penegakan hukum, terutama ketika melibatkan keluarga pejabat tinggi. Ia menekankan bahwa KPK harus bekerja secara independen, tanpa terpengaruh oleh kedekatan politik atau hubungan pribadi.

“Apapun yang terungkap, jika ada bukti yang cukup, KPK harus bertindak. Ini bukan soal siapa yang terlibat, tetapi soal integritas hukum kita yang harus dijaga,” ujarnya.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments