JAKARTA, IndoBisnis – Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa pimpinan KPK saat ini tidak memiliki kewenangan hukum karena proses pengangkatannya dinilai cacat prosedur.
“Bagi kami, pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” ujarnya, Selasa (28/1/2025).
Maqdir menuding bahwa pengangkatan pimpinan KPK merupakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang seharusnya dilakukan oleh presiden terpilih periode 2024-2029, yakni Prabowo Subianto, sesuai Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.
Maqdir juga menuduh Jokowi memanfaatkan politik balas budi untuk menyandera lembaga antirasuah tersebut.
“Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah PDIP memecat Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution,” tambah Maqdir. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk politik balas budi yang merusak tatanan hukum dan demokrasi.
Saat ini, Hasto tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji penetapan status tersangkanya oleh KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI.
Kasus ini melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buron Harun Masiku, yang diduga berhubungan dengan Hasto.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang dijadwalkan pada 21 Januari lalu ditunda karena ketidakhadiran KPK sebagai termohon.
Hakim Djumyanto menetapkan sidang lanjutan pada 5 Februari mendatang, setelah masa libur nasional dan cuti bersama.
Hingga kini, polemik ini terus menjadi perhatian publik, terutama dengan munculnya dugaan bahwa Hasto turut menjadi tersangka perintangan penyidikan.
Ia diduga meminta Harun Masiku untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.***