Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISMenguak Tantangan Kedaulatan Pangan: Ancaman Alih Fungsi Lahan dan Bayang-Bayang Korupsi

Menguak Tantangan Kedaulatan Pangan: Ancaman Alih Fungsi Lahan dan Bayang-Bayang Korupsi

JAKARTA, IndoBisnis – Suatu siang di Gedung Graha Mandiri, Jakarta, seorang pejabat KPK duduk tegak, matanya tajam menatap jajaran pejabat Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Suaranya tenang, tetapi sarat peringatan.

“Salah satu tantangan terbesar dalam kedaulatan pangan adalah alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam pertemuan pada Senin (24/2).

Pemerintah memang tengah mengakselerasi upaya mencapai swasembada pangan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025. Sembilan kementerian dan lembaga telah diberi mandat mempercepat pembangunan serta pemeliharaan irigasi guna mendukung sektor pertanian. Namun, di balik ambisi besar ini, terselip risiko serius: pengalihan lahan pertanian ke sektor lain yang bisa merusak ketahanan pangan dan membuka peluang praktik korupsi.

Tanak menegaskan bahwa tanpa pengawasan ketat, alih fungsi lahan dapat berdampak luas. Menurut data KPK, luas lahan sawah yang beralih fungsi ke penggunaan non-pertanian terus meningkat setiap tahun, mengancam produksi padi nasional.

Karena itu, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026 mendorong Kemenko Bidang Pangan untuk segera menjalankan Aksi 1, yakni pengendalian alih fungsi lahan sawah serta penertiban izin di kawasan hutan. Langkah ini menyasar tiga wilayah dengan produksi sawah terbesar di Indonesia.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menambahkan bahwa percepatan penetapan peta lahan sawah dilindungi (LSD) adalah langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan.

“Hingga 2021, baru delapan provinsi yang menerapkan peta LSD, sementara 12 lainnya masih dalam proses verifikasi. Ketidakpastian tata ruang, tumpang tindih izin, serta lemahnya pengawasan menjadi kendala utama,” ujar Pahala.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa kedaulatan pangan bukan hanya tentang produksi, tetapi juga pengendalian distribusi dan konsumsi pangan dalam negeri.

“Ketahanan pangan itu soal kepastian: air untuk sawah, harga panen yang layak bagi petani, dan pangan yang cukup bagi rakyat,” ujarnya.

Menurut Zulkifli, investasi dalam irigasi, perlindungan lahan, serta inovasi tata kelola pangan menjadi kunci utama. Dengan langkah ini, Indonesia diharapkan mampu mencapai kedaulatan pangan tanpa ketergantungan pada impor.

Selain mengendalikan alih fungsi lahan, Stranas PK juga mendorong tiga aksi utama dalam pencegahan korupsi di sektor pangan, yakni:

1. Penguatan Tata Kelola Impor – Regulasi impor komoditas penting diperketat agar lebih transparan dan tidak merugikan petani lokal.

2. Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional – Penyederhanaan regulasi guna mengurangi biaya logistik yang tinggi.

3. Kerja Sama BUMN dan BUMD – Sinergi perusahaan negara dalam pengelolaan limbah dan sampah untuk menciptakan industri berkelanjutan.

Dengan strategi ini, pemerintah berharap mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan serta menutup celah korupsi yang berpotensi merugikan negara dan petani.

Namun, pertanyaannya kini: mampukah pemerintah mengendalikan alih fungsi lahan dan memastikan tidak ada kepentingan gelap yang merusak cita-cita kedaulatan pangan?***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments