Kamis, Juni 4, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALDirektur Penyidik KPK Bongkar Modus Gratifikasi Pejabat Pajak: Sponsorship Fashion Show hingga...

Direktur Penyidik KPK Bongkar Modus Gratifikasi Pejabat Pajak: Sponsorship Fashion Show hingga Valas Miliaran Rupiah

JAKARTA, IndoBisnis – Suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terasa tegang. Wartawan memenuhi ruangan, sorotan kamera tertuju pada podium. Brigjen Pol Asep Guntur, Direktur Penyidik KPK, duduk berdampingan dengan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Sore itu, mereka siap mengungkap kasus gratifikasi yang menyeret nama pejabat pajak.

“Kami menetapkan tersangka MH pada 12 Februari 2025 atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri,” ujar Asep Guntur dengan nada tegas, Selasa (25/2/2025).

Modus Gratifikasi: Dari Fashion Show hingga Transaksi Valas

Kasus ini bermula saat Mohamad Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus pada 2015–2018. KPK menemukan bahwa Haniv menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Anaknya, Feby Paramita, memiliki bisnis fashion bernama FH POUR HOMME by Feby Haniv. Pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3. Isi pesannya jelas: mencari sponsor untuk fashion show brand milik anaknya. Proposal mencantumkan nomor rekening Feby dan permintaan dana sebesar Rp150 juta.

Tak lama kemudian, dana mulai mengalir. Penyelidikan KPK menemukan bahwa rekening Feby menerima total Rp804 juta dari perusahaan-perusahaan yang menjadi wajib pajak di lingkungan Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Namun, ini bukan satu-satunya modus yang digunakan Haniv. Ia juga diduga menerima uang dalam bentuk valuta asing dari berbagai pihak melalui perantara Budi Satria Atmadi. Dana ini kemudian ditempatkan dalam deposito BPR dengan nama orang lain sebelum akhirnya ditransfer ke rekening pribadinya, senilai Rp14,08 miliar.

Selain itu, KPK mencatat bahwa antara 2013 hingga 2018, Haniv melakukan transaksi mencurigakan melalui perusahaan valuta asing, dengan total dana mencapai Rp6,66 miliar.

Total Gratifikasi Capai Rp21,5 Miliar

Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap bahwa Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21,56 miliar yang terdiri dari:

  • Sponsorship fashion show anaknya: Rp804 juta
  • Penerimaan dalam bentuk valas: Rp6,66 miliar
  • Penempatan deposito BPR: Rp14,08 miliar

Perusahaan yang memberikan sponsorship kepada FH POUR HOMME tidak mendapatkan keuntungan apa pun, baik dalam bentuk eksposur bisnis maupun manfaat lainnya.

Belum Ditahan, KPK Lanjutkan Penyidikan

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan. KPK masih mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan asset tracing untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta mengusut aliran dana yang diterima tersangka,” pungkas Asep Guntur.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor perpajakan, yang seharusnya menjadi ujung tombak penerimaan negara. Publik pun menanti langkah tegas KPK dalam membongkar jaringan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments