Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALSindikat Berkedok Wartawan & LSM Diduga Peras Pengusaha Kayu Labuha

Sindikat Berkedok Wartawan & LSM Diduga Peras Pengusaha Kayu Labuha

IndoBisnis – Topeng wartawan dan LSM ternyata digunakan sebagai alat pemerasan brutal! Kantor hukum Maulana Patra Law Firm secara resmi meledakkan skandal hukum ini ke publik dengan melaporkan sindikat penipu dan pemeras yang diduga telah menyandera kenyamanan para pengusaha pangkalan kayu di Kota Labuha.

Laporan dengan nomor STPL/467/VII/2025/SPKT dilayangkan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan, Senin (28/7/2025) pukul 13.15 WIT.

Aksi ini dilakukan atas nama Ketua Asosiasi Pangkalan Kayu Labuha, sebagai bentuk perlawanan terhadap aksi premanisme berkedok legalitas.

Dalam salinan laporan yang diperoleh redaksi IndoBisnis, para pelaku diduga menyasar 8 pangkalan kayu di wilayah Bacan, Kecamatan Labuha, sejak tahun 2024 hingga 2025.

Modus mereka adalah mengaku sebagai wartawan atau anggota LSM, lalu menakut-nakuti pemilik pangkalan kayu untuk menyerahkan uang.

“Yang mana terlapor datang ke pengusaha pangkalan kayu di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan untuk pemerasan dan penipuan kepada pengusaha pangkalan kayu untuk mendapatkan uang,” bunyi laporan resmi tersebut.

Peristiwa terakhir yang memicu pelaporan terjadi Minggu (27/7/2025), sekitar pukul 13.00 WIT.

Maulana MPM Djamal Syah, advokat dari Maulana Patra Law Firm, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti penting, termasuk rekaman CCTV dan daftar nama pangkalan kayu yang dijadikan target oleh sindikat.

“Kami resmi melaporkan sejumlah sindikat yang diduga telah melakukan pemerasan dan ancaman kepada sejumlah pengusaha pemilik pangkalan kayu di Kota Labuha,” tegas Maulana kepada IndoBisnis.

“Kami dipercaya oleh Asosiasi Pangkalan Kayu untuk menyuarakan keresahan mereka yang selama ini diintimidasi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.”

Dalam laporannya, Maulana juga mengungkap bahwa daftar target sindikat tersebut bukan hanya pangkalan kayu, tetapi juga pangkalan minyak tanah dan tokoh-tokoh masyarakat.

“Mereka ini bukan hanya meresahkan pengusaha. Tapi juga mulai menyasar ke masyarakat umum, termasuk tokoh-tokoh yang punya pengaruh,” ungkap Maulana.

“Ini sudah mengarah pada pola pemerasan terorganisir dengan kemasan aktivisme semu.”

Aksi para pelaku bukan sekadar pelanggaran hukum biasa-ini bentuk penyusupan liar yang menjual nama profesi mulia seperti wartawan dan aktivis LSM, hanya untuk mengisi kantong pribadi dengan cara-cara menjijikkan dan pengecut.

Maulana menilai, jika dibiarkan, skema ini akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil dan media.

Wartawan adalah penjaga fakta, bukan pemalak. LSM adalah penyalur suara rakyat, bukan alat pemeras rakyat!

Ia mendesak Polres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan terbuka. Aparat harus memutus rantai kejahatan berkedok profesi.

Penegakan hukum tidak bisa ditunda. Bila dibiarkan, kepercayaan masyarakat akan hilang dan rasa aman akan lenyap. Labuha bukan tempat untuk sindikat berseragam pura-pura.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments