- Dari Kebun Jambu Mete yang Mati hingga Denda Triliunan yang Tak Menyentuh Pemulihan
Suprin, warga Desa Teomokole di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), memilih menetap di Kendari. Perempuan berusia 41 tahun itu enggan kembali ke kampung halamannya karena kebun jambu mete yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan keluarga kini tak lagi produktif.
Hasil panen Suprin tidak seperti dulu. Bahkan, dalam beberapa musim terakhir, kebunnya kerap gagal panen. Ia menyebut kondisi tersebut mulai terjadi sejak aktivitas pertambangan nikel marak di Pulau Kabaena pada awal 2000-an. Selama lebih dari dua dekade, puluhan izin usaha pertambangan (IUP) nikel beroperasi di pulau kecil itu dan meninggalkan dampak luas bagi masyarakat.
Ekspansi tambang nikel yang terus meluas telah membuka tutupan hutan dan mengeruk lapisan tanah di berbagai wilayah Kabaena. Kerusakan bentang alam tersebut memicu perubahan iklim lokal secara signifikan, mulai dari meningkatnya suhu udara hingga terganggunya keseimbangan ekosistem air dan hutan.
“Ini tidak manusiawi dan tidak masuk akal, karena sumber daya yang diambil dari Pulau Kabaena jauh lebih banyak daripada denda yang dibayarkan,” kata Suprin.
Akhir September 2025, Komunikasi Bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) AL IDN 8/2025 menyoroti berbagai persoalan serius terkait situasi hak asasi manusia Masyarakat Adat di Indonesia. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi komunitas Bajau di Pulau Kabaena yang terdampak langsung oleh limbah tambang nikel.
Dalam sorotannya, PBB menyebut bahwa penambangan nikel telah menurunkan hasil tangkapan ikan dan kualitas rumput laut. Dampaknya, pendapatan rumah tangga di sejumlah desa mengalami penurunan drastis hingga 69,4 persen. Selain itu, lebih dari 40 persen penduduk melaporkan gangguan pernapasan dan penyakit kulit yang diduga kuat akibat paparan debu tambang serta kontaminasi air.
Hasil biomonitoring pada 2024 juga mengonfirmasi adanya zat beracun seperti kadmium, nikel, dan timbal dalam air serta sampel biologis warga. Tingkat kontaminasi tersebut bahkan dilaporkan melebihi ambang batas keamanan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga 1.000 kali lipat.
Komunikasi PBB menegaskan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi. Pulau Kabaena sendiri hanya memiliki luas sekitar 891 kilometer persegi, dengan sekitar 70 persen wilayahnya telah masuk konsesi pertambangan.
Pernyataan PBB ini memperkuat temuan Satya Bumi terkait dampak serius pertambangan terhadap kehidupan Masyarakat Adat Bajau di Kabaena.
Selama dua tahun terakhir, Satya Bumi bersama Walhi Sultra melakukan pemantauan intensif terhadap kegiatan ekstraktif di Pulau Kabaena. Hasilnya, kedua organisasi tersebut menemukan kegagalan serius dalam penegakan hukum serta tata kelola sumber daya alam.
PBB mengonfirmasi laporan Satya Bumi mengenai tidak adanya persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (free, prior, and informed consent/FPIC), perampasan lahan tanpa kompensasi, serta kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan penolakan terhadap tambang. Praktik-praktik itu dinilai melanggar standar hak asasi manusia internasional sekaligus hukum nasional Indonesia.
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menyatakan komunikasi PBB tersebut merupakan sinyal keras bahwa pemerintah dan perusahaan tidak lagi dapat mengelak dari tanggung jawab atas pemulihan lingkungan dan perlindungan hak Masyarakat Adat di Kabaena.
Senada, Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman, menilai pernyataan PBB sebagai bentuk penegasan atas krisis ekologis dan kemanusiaan yang telah lama terjadi. Ia menyebutnya sebagai pengakuan internasional atas praktik pertambangan nikel yang merusak lingkungan dan melanggar HAM.
Denda Triliunan, Tanpa Efek Jera
Pada pertengahan Desember 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang serta Rp9,42 triliun kepada 49 perusahaan sawit.
Mengutip Tempo, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan pihaknya telah menagih denda administratif senilai Rp38,6 triliun kepada 71 perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin.
Salah satu perusahaan tambang nikel di Kabaena, PT Tonia Mitra Sejahtera, disebut telah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban Rp2,094 triliun. Sementara itu, PT Stargate Pasific Resources, PT Adhi Kartiko Pratama, dan PT Putra Kendari Sejahtera telah menerima penetapan nilai denda dan menyatakan kesiapan membayar ratusan miliar rupiah.
Namun, delapan perusahaan lainnya meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajiban, dengan nilai denda mulai dari puluhan miliar hingga belasan triliun rupiah. Hanya PT Weda Bay Nickel yang mengajukan keberatan atas penetapan nilai denda.
Langkah pemerintah yang hanya menjatuhkan sanksi administratif ini menuai kritik keras dari Walhi Sultra. Menurut Rahman, aktivitas tambang nikel TMS yang merusak hutan lindung seluas 172,82 hektare seharusnya diproses secara pidana.
“Karena itu sudah memenuhi unsur kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Pakar hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, Agung Wardana, menilai perusakan kawasan hutan lindung tidak dapat diselesaikan hanya dengan membayar denda. Menurutnya, pendekatan tersebut justru mengindikasikan bahwa kejahatan lingkungan dapat dikonversi menjadi uang.
“Namun, setelah omnibus law, denda menjadi sanksi utama,” ujar Wardana.
Ia menjelaskan bahwa denda di bidang lingkungan masuk ke pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan menjadi bagian dari APBN, sehingga belum tentu kembali untuk pemulihan lingkungan. “Logika denda ini sebenarnya logika negara untuk mendapatkan uang, bukan untuk memulihkan kondisi lingkungan,” katanya.
Bagi Suprin, masyarakat Kabaena tidak pernah merasakan manfaat dari denda triliunan rupiah tersebut. Ia menilai sanksi denda terhadap TMS sebagai bukti pemerintah tidak serius menangani krisis lingkungan.
Ia memprediksi, jika penambangan nikel terus berlanjut tanpa rehabilitasi hutan, suhu di Kabaena akan terus meningkat dan sumber mata air berisiko mengering dalam 20–30 tahun ke depan. Kerusakan hutan juga telah memicu banjir di wilayah yang sebelumnya tak pernah terendam, termasuk di pesisir Kabaena Barat dan Timur.
“Mau bagaimanapun, undang-undang tidak membolehkan pulau-pulau ditambang,” tegas Suprin.
Acuannya adalah putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan memenangkan penolakan warga Pulau Wawonii terhadap ekspansi tambang nikel.
Dalam pernyataan bersama, Satya Bumi dan Walhi Sultra mendesak pemerintah menindaklanjuti komunikasi PBB, menghentikan seluruh operasi pertambangan nikel yang masih aktif di Pulau Kabaena, serta menjamin pemulihan lingkungan dan perlindungan hak Masyarakat Adat Bajau.
Koalisi juga menyerukan perusahaan otomotif global untuk menghentikan pasokan nikel dari Kabaena dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang telah ditimbulkan.
***
Mardan Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.
Artikel ini pertama kali diterbitkan mongabay dengan judul: Menagih Keseriusan Pemerintah Selamatkan Kabaena
Disclaimer
Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
