- Ringkasan
- Ketidakhadiran Pejabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, dalam menjalankan roda pemerintahan desa selama hampir satu tahun anggaran membuka ruang dugaan pelanggaran berlapis, mulai dari administrasi pemerintahan, pelayanan publik, hingga pengelolaan keuangan desa. Pemerintah daerah diminta tidak menutup mata.
IndoBisnis – Polemik pengelolaan Dana Desa Kusubibi kembali mengemuka setelah masyarakat mempertanyakan realisasi anggaran desa yang mencapai lebih dari Rp900 juta dalam satu tahun anggaran 2025
Persoalan ini kian menguat seiring minimnya kehadiran Pejabat Kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarulah, yang diketahui merupakan pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan.
Sejumlah hak masyarakat desa, mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga insentif aparatur desa, dilaporkan tidak tersalurkan.
Dugaan tersebut mencuat akibat ketidakhadiran Pj Kepala Desa dalam menjalankan tugas pemerintahan, yang berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik serta mandeknya pembangunan desa.
Menurut sumber internal IndoBisnis, sejak dilantik hingga saat ini Pj Kepala Desa Kusubibi hanya tercatat hadir tiga kali di kantor desa. Selebihnya, yang bersangkutan lebih banyak berada di ibu kota kabupaten tanpa memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat maupun perangkat desa.
“Pj Kades Kusubibi cuma datang empat kali sejak SK diberikan. Sampai sekarang kami tidak tahu alasan pastinya,” ungkap sumber IndoBisnis, Sabtu (31/1).
Pelanggaran Kewajiban Administratif
Secara regulasi, Pj Kepala Desa memiliki kewajiban yang sama dengan kepala desa definitif. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala desa, termasuk Pj kepala desa, wajib:
- Menyelenggarakan pemerintahan desa secara aktif;
- Berkedudukan dan berkantor di desa;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- Menjalankan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ketidakhadiran Pj Kepala Desa dalam jangka waktu panjang dapat dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban jabatan dan masuk dalam pelanggaran administrasi pemerintahan desa.
Langgar Pakta Integritas Siskeudes
Selain itu, Pj Kepala Desa Kusubibi diketahui telah menandatangani pakta integritas dalam pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada 16 Mei 2025.
Dalam pakta tersebut ditegaskan bahwa kepala desa atau Pj kepala desa hanya diperbolehkan berada di ibu kota kabupaten maksimal 10 hari untuk kepentingan administrasi.
Jika ketentuan ini dilanggar, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sebagai Pj kepala desa.
“Ketika kepala desa tidak berada di tempat, otomatis pemerintahan lumpuh dan pembangunan terhenti,” tambah sumber IndoBisnis.
Indikasi Maladministrasi Pelayanan Publik
Mandeknya pelayanan masyarakat dan pembangunan fisik desa akibat ketidakhadiran Pj Kepala Desa juga berpotensi masuk kategori maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Maladministrasi mencakup tindakan penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, serta pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat publik. Dalam konteks ini, masyarakat Desa Kusubibi memiliki hak melaporkan dugaan tersebut ke Ombudsman RI.
Potensi Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Desa
Dana Desa Kusubibi yang mencapai lebih dari Rp900 juta dalam satu tahun anggaran, namun tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut.
Pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menegaskan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Jika BLT tidak disalurkan, insentif aparat desa tidak dibayarkan, serta kegiatan fisik tidak berjalan tanpa alasan sah, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa. Bahkan, jika ditemukan penyimpangan, kasus ini dapat mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara.
Tanggung Jawab DPMD Dipertanyakan
Mengingat Pj Kepala Desa Kusubibi merupakan pegawai aktif DPMD Halmahera Selatan, tanggung jawab pengawasan berada langsung di tangan pemerintah daerah, khususnya DPMD sebagai instansi teknis.
Pembiaran terhadap ketidakhadiran Pj Kepala Desa dinilai sebagai lemahnya fungsi pengawasan. Jika tidak ada evaluasi dan tindakan tegas, persoalan ini berpotensi menyeret tanggung jawab struktural pemerintah daerah.
Kesimpulan IndoBisnis
Kasus Desa Kusubibi bukan sekadar persoalan internal desa, melainkan menyangkut tata kelola pemerintahan dan keuangan negara di tingkat paling bawah. Fakta-fakta yang terungkap mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi, maladministrasi pelayanan publik, hingga potensi pelanggaran hukum.
Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan sesuai amanat undang-undang, demi kepentingan rakyat desa, bukan sekadar formalitas laporan anggaran.
***
Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.
Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: Dana Desa Kusubibi Disorot, Pj Kades Diduga Abaikan Tugas.
Disclaimer
Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
