Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKuasa Hukum Bawaslu Ternate Siap Gugat Balik Fitnah Jijik Harus Dibayar dengan...

Kuasa Hukum Bawaslu Ternate Siap Gugat Balik Fitnah Jijik Harus Dibayar dengan Hukum!

Agus Salim R.T., kuasa hukum anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, menegaskan bakal melaporkan LPP Tipikor dan sejumlah individu yang dianggap menyebarkan tuduhan suap tanpa dasar. Ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah keji yang mencoreng nama baik kliennya.

 

Konflik panas antara Bawaslu Kota Ternate dan Lembaga Pengawasan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) memasuki babak baru. Agus Salim R.T., kuasa hukum anggota Bawaslu Ternate, Asrul Tampilang, secara tegas menyatakan akan melawan balik tuduhan yang dianggap keji dan tak berdasar.

Menurut Agus, tuduhan dugaan suap yang disuarakan dalam aksi demonstrasi LPP Tipikor beberapa hari lalu hanyalah rekayasa murahan. Ia menegaskan, kliennya telah dicemarkan dengan fitnah menjijikkan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kalau memang hal tersebut tidak dapat dibuktikan, maka kami tetap melaporkan. Ini jelas perbuatan penistaan dan pencemaran nama baik terhadap klien kami. Tuduhan itu sama sekali tidak benar dan tidak pernah ada,” tegas Agus kepada IndoBisnis.

Agus menyebut, selama ini pihaknya memilih diam bukan karena takut, tetapi ingin melihat siapa dalang di balik tuduhan. Diam-diam, LPP Tipikor justru muncul sebagai aktor yang diduga menjadi penumpang gelap dalam drama politik ini.

“Selama ini kami diam, bukan karena tidak mau bicara, tapi ingin melihat siapa otak intelektual yang bersembunyi. Dan muncullah LPP Tipikor yang menunjukkan ada agenda gelap di balik laporan palsu itu,” ujarnya.

Lebih jauh, Agus menegaskan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum, baik di Polda Maluku Utara maupun Polres Ternate. Ia menilai tuduhan yang diarahkan pada Asrul sarat dengan tendensi politik dan serangan reputasi pribadi.

“Maka kami akan minta penyidik segera menindaklanjuti. Dalam waktu dekat laporan resmi kami layangkan. Tuduhan itu tidak berdasar, merendahkan martabat klien kami, dan harus dibayar dengan hukum,” tegasnya.

Tidak berhenti di situ, Agus juga menyatakan bahwa secara pribadi maupun keluarga, Asrul sudah sangat dirugikan oleh isu suap tersebut. Karena itu, ia menantang pihak LPP Tipikor untuk membuktikan tudingan yang dilempar ke publik.

“Kalau memang betul ada pemerasan, penyuapan, atau gratifikasi, buktikan! Jangan asal tuduh, jangan sembarangan lempar fitnah lalu bersembunyi di balik nama LSM,” katanya dengan nada keras.

Selain LPP Tipikor, kuasa hukum Asrul juga menyoroti sikap Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Agus menilai keputusan dan surat yang dikeluarkan lembaga tersebut tidak konsisten dan terkesan lemah.

“Isi SK itu tidak menggambarkan kronologi, bahkan terkesan asal-asalan. Lucu kalau lembaga sekelas Bawaslu membuat dokumen seperti itu,” sindirnya.

Tak hanya itu, Agus mengungkap bahwa pihaknya sebelumnya telah lebih dulu melaporkan beberapa individu, termasuk Taufan Sarfa, yang dituding menyebarkan kabar bohong lewat media sosial.

“Dia dengan seenaknya menuduh klien kami menipu, padahal tidak pernah bertemu apalagi berurusan dengan klien kami. Itu jelas penghinaan dan fitnah,” ujarnya.

Saat ini, laporan terhadap beberapa individu sudah mulai diproses oleh kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Agus menegaskan, pihaknya siap membuktikan kebenaran dan membalikkan tuduhan yang ia sebut sebagai sandiwara murahan.

“Ini delik aduan. Apakah laporan mereka bisa dibuktikan atau laporan kami yang lebih kuat? Kami yakin, tuduhan LPP Tipikor tak akan pernah bisa dibuktikan,” tegas Agus.

Tak tanggung-tanggung, Agus juga menyebut ada lima orang dari LPP Tipikor yang sudah resmi dilaporkan ke polisi, termasuk ketuanya, Jainal Ilyas alias Alan Ilyas.

“Mereka ini pelaku penyebar fitnah. Menurut kami ini bagian dari penistaan. Pasal 310 dan 311 KUHP jelas mengatur soal fitnah dan pencemaran nama baik. Kami akan pakai itu,” ujarnya keras.

Lebih jauh, Agus menilai lembaga semacam LPP Tipikor harus diperiksa legalitasnya. Ia menduga LSM tersebut tidak terdaftar secara resmi sesuai UU Ormas.

“Kalau mereka cuma berlindung di balik bendera LSM abal-abal, maka negara wajib turun tangan. Jangan biarkan orang-orang ini berlindung atas nama rakyat padahal kerjaannya hanya menyebar fitnah,” pungkasnya.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments