Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALIra Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Kasus Akuisisi PT JN

Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Kasus Akuisisi PT JN

  • KPK Soroti Manipulasi Data Kapal dan Perubahan Keputusan Direksi

 

 

Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang diterima mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, ramai menjadi sorotan publik. KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Perkara ini bukan perkara yang kami cari-cari. Ini berdasarkan hasil audit BPKP yang menunjukkan adanya kemungkinan fraud dan tindak pidana,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

KPK menyoroti sejumlah pelanggaran yang dilakukan para terpidana, termasuk keputusan direksi sepihak dalam akuisisi kapal. Asep menjelaskan perubahan aturan internal PT ASDP yang memberikan kelonggaran persyaratan kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN.

“Pada 6 Maret 2019, Keputusan Direksi Nomor 35 diubah menjadi Nomor 86 untuk mempermudah pelaksanaan KSU dengan menambahkan ketentuan pengecualian,” ujar Asep.

Pada 11 Oktober 2019, Ira mengesahkan Keputusan Direksi Nomor 237/KH.002/ASDP.2019 yang menggantikan Nomor 86. Keputusan itu menghapus pengecualian persyaratan KSU dan memuat pasal yang dinilai KPK janggal. “Ada perubahan sengaja terhadap keputusan direksi dari Nomor 35 ke 86, lalu ke 237,” tambah Asep.

KPK juga menyoroti manipulasi usia kapal. Beberapa kapal yang diakuisisi berusia lebih dari 60 tahun, tetapi dimudakan data oleh PT JN. “Ini sangat berbahaya. Yang dipertaruhkan nyawa penumpang. PT JN memanipulasi data, dan ASDP tidak melakukan pengecekan,” jelas Asep. Dari 53 kapal yang diakuisisi, 16 masih dalam perbaikan sehingga belum bisa digunakan.

Selain itu, neraca keuangan PT ASDP selama empat tahun terakhir mencatat kerugian signifikan: Rp 110 miliar di 2021, Rp 126 miliar di 2022, baru meraih keuntungan Rp 9 miliar di 2023, dan kerugian Rp 35 miliar di 2024 masih dalam audit.“Tiga dari empat tahun ini keadaannya rugi,” ucap Asep.

Hakim ketua Sunoto menyatakan Ira bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, M Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments