Jumat, Mei 1, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Ingatkan Kepala Daerah: Jangan Beri THR ke Forkopimda

KPK Ingatkan Kepala Daerah: Jangan Beri THR ke Forkopimda

  • Ringkasan:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal seperti Forkopimda.
  • Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum dan membuka celah penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.

IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan tegas kepada para kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik gratifikasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang kerap muncul menjelang momentum hari raya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan apa pun kepada pihak di luar struktur resmi pemerintahan.

“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (15/3/2026).

Menurut Asep, praktik pemberian THR kepada pihak eksternal sebaiknya dihindari karena dapat merusak integritas jabatan serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah mengalokasikan anggaran THR bagi aparatur negara secara resmi.

“Selain itu, pemerintah juga telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, dan TNI di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, KPK menilai tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk menyiapkan atau mencari tambahan THR bagi pihak lain di luar skema resmi pemerintah.

Asep menegaskan bahwa upaya menyediakan THR bagi pihak eksternal justru berpotensi dilakukan melalui cara-cara yang melanggar hukum.

“Sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah untuk menyediakan atau mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini untuk Forkopimda, dan untuk pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” tegasnya.

KPK juga mengingatkan bahwa proses pencarian hingga pemberian uang THR kepada pihak eksternal dapat berpotensi menjadi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Bahkan praktik tersebut bisa menimbulkan efek domino berupa berbagai pelanggaran atau penyimpangan lain dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

Karena itu, KPK menekankan pentingnya komitmen bersama antara kepala daerah dan unsur Forkopimda dalam menjaga integritas serta mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Asep menilai kedua pihak harus saling memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Untuk itu, KPK mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya dengan penuh integritas,” ujarnya.

Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, khususnya menjelang hari raya maupun situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Melalui surat edaran tersebut, KPK juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

Dengan peringatan ini, KPK berharap seluruh pejabat negara tetap menjaga profesionalitas serta integritas dalam menjalankan tugas, terutama pada momentum hari raya yang kerap menjadi celah munculnya praktik gratifikasi terselubung.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: KPK Ingatkan Kepala Daerah: Jangan Beri THR ke Forkopimda

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments