Rabu, April 22, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISKoperasi Merah Putih Serap Dana Desa, Infrastruktur dan Kesehatan Terancam

Koperasi Merah Putih Serap Dana Desa, Infrastruktur dan Kesehatan Terancam

  • Ringkasan:
  • Kebijakan pendanaan Koperasi Merah Putih dinilai menyedot porsi besar anggaran desa hingga mengganggu pembangunan infrastruktur dan program kesehatan masyarakat.
  • Sejumlah kepala desa menilai skema tersebut berisiko menambah beban desa dan melemahkan layanan kesehatan dasar seperti posyandu.

IndoBisnis — Kebijakan pendanaan Koperasi Merah Putih mulai memunculkan kekhawatiran di tingkat desa. Program yang digadang-gadang sebagai penggerak ekonomi desa itu dinilai justru berpotensi mengganggu pembangunan infrastruktur serta mengancam keberlangsungan program kesehatan masyarakat.

Dalam skema pembiayaan yang diterapkan pemerintah pusat, program ini disebut menyedot sekitar 58 persen dana kas daerah (APBD) atau setara Rp34,57 triliun. Dampaknya terasa langsung pada struktur pembiayaan di desa.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar Rp200 hingga Rp300 juta dana desa yang sebelumnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan kesehatan prioritas kini tidak lagi tersedia. Padahal anggaran tersebut selama ini menjadi penopang berbagai kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pembangunan fasilitas desa hingga layanan kesehatan seperti posyandu dan puskesmas.

Sejumlah kepala desa bahkan menyampaikan keberatan terhadap skema pembiayaan Koperasi Merah Putih. Mereka menilai keputusan penyerapan dana tersebut lebih banyak datang dari pemerintah pusat tanpa melalui proses konsultasi memadai dengan pemerintah desa.

Padahal, aturan pemerintah sendiri menegaskan bahwa penyusunan anggaran desa seharusnya melibatkan kepala desa dan masyarakat lokal agar program pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.

Anggaran kesehatan desa ikut terpangkas

Selama ini, dana desa untuk kesehatan biasanya ditentukan secara mandiri oleh masing-masing desa berdasarkan kebutuhan lokal, analisis sumber daya, serta kewenangan pemerintah desa.

Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program kesehatan masyarakat, terutama pengembangan dan pemeliharaan layanan posyandu yang menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan di tingkat desa.

Dana desa juga digunakan untuk memberikan dukungan finansial kepada kader kesehatan, seperti insentif atau biaya transportasi saat melakukan kunjungan rumah pasien.

Selain itu, anggaran tersebut mendukung pelatihan keterampilan kader kesehatan serta membantu proses transisi menuju sistem pencatatan dan pelaporan kesehatan digital terpadu yang dikenal sebagai Integrasi Layanan Primer (ILP).

Di lapangan, dana desa juga dipakai untuk berbagai layanan kesehatan langsung kepada masyarakat, seperti pemberian makanan tambahan, imunisasi, distribusi vitamin A, edukasi pencegahan penyakit, hingga pembangunan sarana posyandu.

Namun sejak program Koperasi Merah Putih dijalankan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan disebut mengalokasikan sebagian dana desa untuk mendukung operasional koperasi tersebut.

Skema pembiayaan koperasi itu sendiri bersumber dari pinjaman bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Meski demikian, cicilan pinjaman tersebut pada praktiknya harus dibayar menggunakan dana desa.

Dalam mekanisme tersebut, pemerintah pusat juga mewajibkan kepala desa untuk menyetujui proposal bisnis Koperasi Merah Putih.

Sejumlah pihak menilai kebijakan ini tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta proses verifikasi kebutuhan masyarakat di tingkat desa.

Mengutip hasil survei lembaga riset CELIOS yang dilaporkan TheConversation.com, sekitar 76 persen kepala desa menolak skema pembiayaan melalui bank Himbara karena dinilai berpotensi menambah beban utang desa.

Dalam situasi tersebut, pemerintah desa dinilai berisiko menjadi pihak yang menanggung beban pengelolaan koperasi, meskipun mereka tidak memiliki kontrol penuh terhadap kebijakan tersebut.

Dana desa menyusut drastis

Kondisi tersebut semakin diperparah dengan berkurangnya total dana desa yang dialokasikan pemerintah.

Saat ini, dana desa yang tersedia secara nasional hanya sekitar Rp25 triliun untuk membiayai lebih dari 75.218 desa di Indonesia. Angka ini turun sekitar 64 persen dibandingkan rata-rata Rp70 triliun pada tahun-tahun sebelumnya.

Dengan skema tersebut, rata-rata setiap desa diperkirakan hanya menerima sekitar Rp300 juta per tahun mulai 2026.

Penelusuran berbagai data menunjukkan bahwa dalam periode 2023 hingga 2025, alokasi dana desa untuk sektor kesehatan biasanya berkisar 10 hingga 50 persen dari total anggaran desa.

Dengan hitungan kasar, dana yang tersedia untuk insentif kader kesehatan serta kegiatan kesehatan masyarakat hanya berkisar Rp30 juta hingga Rp150 juta per tahun.

Di sejumlah daerah, dampak pemangkasan anggaran ini mulai terlihat nyata.

Di Desa Ngampel Wetan, Jawa Tengah, misalnya, dana desa yang sebelumnya mencapai Rp676 juta pada 2025 menyusut drastis menjadi sekitar Rp252 juta.

Anggaran posyandu yang sebelumnya sekitar Rp36 juta pun turun menjadi hanya sekitar Rp10 juta.

Pemangkasan ini dinilai berpotensi mengganggu program kesehatan masyarakat yang selama ini sangat bergantung pada keberadaan kader kesehatan dan layanan posyandu.

Ancaman bagi kesehatan masyarakat desa

Pemerintah pusat beralasan bahwa kebutuhan kesehatan masyarakat telah diakomodasi melalui berbagai program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis (CKG), serta program percepatan penanganan tuberkulosis (TB).

Namun sejumlah pihak menilai program-program tersebut juga disusun secara top-down, yaitu dari pusat ke daerah, tanpa memperhitungkan keragaman kebutuhan kesehatan di setiap desa.

Selain itu, anggaran program nasional tersebut tidak mencakup berbagai kebutuhan operasional di tingkat desa, seperti insentif kader kesehatan, pelatihan tenaga kesehatan masyarakat, serta pemeliharaan fasilitas kesehatan desa.

Salah satu kegiatan yang terancam terdampak adalah program Pemberian Makan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan balita di posyandu.

Program ini sering dianggap dapat digantikan oleh program Makan Bergizi Gratis. Padahal, keduanya memiliki tujuan yang berbeda.

PMT difokuskan pada pemenuhan gizi bagi kelompok rentan, terutama balita dengan status gizi kurang. Sementara program MBG lebih diarahkan pada pencegahan kekurangan gizi pada anak usia sekolah, termasuk pencegahan stunting.

Program nasional seperti MBG dan CKG juga tidak mencakup deteksi dini status gizi anak secara aktif di masyarakat, yang sebelumnya menjadi bagian dari kegiatan posyandu yang dibiayai dana desa.

Akibatnya, sejumlah pengamat menilai risiko peningkatan kasus gizi buruk dan stunting di desa bisa semakin besar.

Pemangkasan dana desa juga berpotensi menghambat program penanganan tuberkulosis (TB) di tingkat desa.

Program ini sangat bergantung pada keterlibatan kader kesehatan lokal yang melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat, termasuk memantau pasien agar tidak berhenti berobat.

Namun jika dana desa dipangkas, anggaran untuk insentif dan transportasi kader kesehatan bisa ikut hilang. Kondisi tersebut berisiko menghambat skrining dini dan meningkatkan angka kasus TB di masyarakat.

Kebijakan yang perlu dikaji ulang

Di tengah berbagai konsekuensi tersebut, sejumlah kalangan menilai kebijakan penyerapan dana desa untuk kepentingan Koperasi Merah Putih perlu ditinjau kembali.

Selain dinilai berpotensi melanggar prinsip tata kelola anggaran desa, kebijakan tersebut juga dianggap merugikan masyarakat lokal yang bergantung pada layanan kesehatan dasar di tingkat desa.

Pemerintah pusat dinilai tidak seharusnya menyusun kebijakan anggaran tanpa melibatkan kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat setempat.

Sebab, kebijakan publik yang efektif tidak dapat dipisahkan dari peran pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat lokal.

Di tengah ambisi membangun ekonomi desa melalui koperasi, pemerintah diingatkan agar tidak mengorbankan layanan dasar masyarakat.

Sebab jika tidak dikelola dengan hati-hati, program yang dimaksudkan untuk memperkuat ekonomi desa justru bisa berujung pada melemahnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Koperasi Merah Putih Serap Dana Desa, Infrastruktur dan Kesehatan Terancam

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments