- Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai mahalnya ongkos politik menjadi penyebab utama maraknya korupsi kepala daerah.
- Dalam periode 2025 hingga April 2026, sedikitnya 11 kepala daerah telah diselidiki secara tertutup dengan berbagai modus, mulai dari jual beli jabatan hingga pemerasan.
IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap mahalnya ongkos politik telah berubah menjadi mesin utama lahirnya korupsi kepala daerah.
Dalam kurun waktu 2025 hingga April 2026, sebanyak 11 kepala daerah telah diselidiki secara tertutup. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari jual beli jabatan, pengaturan proyek, hingga praktik pemerasan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan persoalan tersebut tidak lagi bisa dilihat sebagai kasus sporadis semata. Menurut dia, korupsi kepala daerah merupakan gejala sistemik yang berakar dari tingginya biaya politik.
“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” kata Budi.
Ia menegaskan, tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem politik, upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi tambal sulam yang gagal menyentuh akar masalah.
KPK melihat adanya irisan kuat antara tingginya biaya politik dengan perilaku koruptif para kepala daerah. Namun, Budi mengingatkan bahwa tidak semua kasus korupsi lahir semata-mata karena ongkos politik.
Menurut dia, terdapat pula motif kepentingan pribadi yang oportunistik.
“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” terang Budi.
Temuan Direktorat Monitoring KPK menunjukkan besarnya beban pembiayaan politik. Pemilu serentak menghabiskan lebih dari Rp 71 triliun, sementara Pilkada 2024 diperkirakan mencapai Rp42,5 triliun.
Angka fantastis tersebut dinilai menciptakan tekanan besar terhadap kandidat dan membuka ruang transaksi sejak tahap awal pencalonan.
“Kondisi ini berkelindan dengan titik rawan, mulai dari tahap pencalonan dengan mahar politik, transaksi dukungan tidak transparan, pendanaan kampanye tidak akuntabel, hingga potensi dana masuk dari pihak berkepentingan,” cetus Budi.
Praktik kotor juga disebut merambah ke tahap teknis. Mulai dari pengadaan logistik yang dapat diatur, politik uang di akar rumput, hingga transaksi gelap di level elite.
Bahkan setelah kandidat terpilih, praktik balas budi menjadi pintu masuk korupsi lanjutan melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, hingga perizinan.
KPK mengidentifikasi sedikitnya enam celah besar yang menjadi ladang subur korupsi elektoral. Mulai dari mahalnya biaya politik, lemahnya integritas penyelenggara, kandidat partai yang transaksional, hingga lemahnya penegakan hukum.
Untuk menutup lubang besar tersebut, KPK mendesak lima langkah keras. Di antaranya memperkuat integritas penyelenggara, membongkar praktik jual beli tiket pencalonan di partai politik, serta merombak total sistem pembiayaan kampanye agar tidak lagi liar dan tidak terkendali.
KPK juga mendorong digitalisasi pemungutan dan rekapitulasi suara sebagai langkah konkret untuk menekan manipulasi sekaligus memperkuat transparansi.
Di sisi lain, penegakan hukum diminta tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik praktik curang.
“Sistem pemilu dan pilkada yang akan diterapkan harus dibangun berdasarkan pondasi sistem yang jelas dan kuat, sehingga meminimalisir peluang korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pasca-elektoral,” tegasnya.

***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: KPK Ungkap Penyebab Marak Kepala Daerah Korupsi
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
