- Ringkasan Berita:
- Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang jajaran Kejaksaan di daerah menetapkan kepala desa sebagai tersangka hanya karena kesalahan administrasi.
- Penindakan pidana ditegaskan hanya berlaku jika dana desa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
IndoBisnis — Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajaran Kejaksaan di daerah agar tidak mengkriminalisasi kepala desa akibat kesalahan administrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Hotel Fairmont, Jakarta.
Burhanuddin menegaskan dirinya tidak akan mentolerir praktik kriminalisasi aparat desa.
“Sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” ujarnya, Selasa (21/4).
Secara tidak langsung, ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kepala desa karena kesalahan administratif mencerminkan kegagalan pembinaan oleh aparat terkait.
Burhanuddin menjelaskan mayoritas kepala desa berasal dari masyarakat yang sebelumnya belum memahami administrasi pemerintahan, terutama dalam pengelolaan dana desa yang bernilai besar.
“Kita bayangkan saja mereka tidak pernah memegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, ‘untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini’. Mereka tidak tahu,” jelasnya.
Ia menegaskan pembinaan oleh jaksa di daerah merupakan kewajiban mutlak guna mencegah penyimpangan dana desa.
Secara tidak langsung, Burhanuddin juga menyoroti tanggung jawab dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten sebagai pihak yang harus melakukan pembinaan.
“Kepala Dinas yang wajib membina. Jadi kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan jajarannya agar tidak menjadikan kepala desa sebagai sasaran empuk penegakan hukum.
“Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dialah yang harus bertanggung jawab. Tapi kami tidak akan banyak bicara, tapi pada para Kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi,” imbuhnya.
Namun, Burhanuddin memberikan batas tegas: penindakan pidana tetap harus dilakukan jika dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan,” ujarnya.
Ia bahkan menegaskan akan meminta pertanggungjawaban langsung dari jajarannya jika masih ada yang menetapkan tersangka hanya karena kesalahan administrasi.
“Tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta tanggung jawab kalian,” tegas Burhanuddin.

***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Jaksa Agung Hentikan Kriminalisasi Kades, Kecuali Dana Dipakai Pribadi
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
