KPK menegaskan seluruh aset yang dimiliki dan dikuasai pejabat wajib dicantumkan dalam LHKPN. Terkait dugaan dua kendaraan Muhammad Sinen yang belum dilaporkan, KPK mempersilakan perbaikan laporan.
- Ringkasan Berita:
- Tanggapan KPK terkait dugaan dua kendaraan milik Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, yang tidak tercantum dalam LHKPN mempertegas satu prinsip penting: seluruh aset yang telah dimiliki dan dikuasai pejabat wajib dilaporkan, termasuk kendaraan yang masih kredit, hasil take over, atau belum balik nama.
- Jika terdapat kekurangan dalam laporan, KPK mempersilakan perbaikan. Pesan lembaga antirasuah itu jelas, transparansi harta kekayaan merupakan bagian dari integritas pejabat dan instrumen utama pencegahan korupsi.
JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap aset yang telah dimiliki oleh penyelenggara negara wajib dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meskipun dokumen kepemilikannya masih atas nama pihak lain atau belum dilakukan proses balik nama.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada IndoBisnis melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/6/2026), saat dimintai tanggapan terkait dugaan dua kendaraan milik Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, yang tidak tercantum dalam LHKPN.
Menurut Budi, prinsip utama dalam pelaporan kekayaan adalah keterbukaan atas aset yang telah dimiliki dan dikuasai oleh penyelenggara negara.
“Benar, aset yang sudah dimiliki agar dicantumkan dalam LHKPN,” kata Budi Prasetyo.
KPK menegaskan bahwa kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik sebelumnya atau belum lunas tetap harus dilaporkan dalam LHKPN.
Menurut Budi, kondisi administrasi kendaraan tersebut dapat dijelaskan dalam kolom keterangan sehingga tetap mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
“Dicantumkan dalam LHKPN, dengan memberi keterangan, misalnya dokumen masih atas pihak lain atau belum dilakukan balik nama,” ujarnya.
Penjelasan itu menunjukkan bahwa status administrasi kepemilikan tidak menghapus kewajiban seorang pejabat untuk melaporkan aset yang telah dikuasainya.
KPK juga memberikan penegasan terkait aset yang diperoleh melalui mekanisme kredit, cicilan, maupun take over.
Budi menyebut seluruh aset tersebut tetap wajib dicantumkan dalam laporan kekayaan dengan menjelaskan status kepemilikannya sesuai kondisi yang ada.
“Aset dicantumkan dalam LHKPN, dengan memberi keterangan sebagaimana kondisi,” katanya.
Dengan demikian, pelaporan LHKPN tidak bergantung pada status lunas atau tidaknya suatu aset, melainkan pada fakta penguasaan dan kepemilikannya.
Menanggapi kemungkinan adanya aset yang belum tercantum dalam laporan kekayaan, KPK menegaskan bahwa penyelenggara negara memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“PN dapat melakukan perbaikan atas laporan yang belum lengkap atau benar,” ujar Budi.
Pernyataan tersebut juga disampaikan saat ditanya mengenai kemungkinan ketidakpatuhan apabila seorang pejabat tidak melaporkan seluruh aset yang dikuasainya.
Menurut KPK, langkah yang dapat ditempuh adalah memperbaiki laporan agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“PN agar dapat melakukan perbaikan atas laporan yang belum lengkap atau benar,” katanya.
KPK menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.
Budi menilai kelengkapan dan kejujuran dalam pelaporan harta kekayaan merupakan bagian dari integritas seorang pejabat publik.
“LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi tentunya harus diisi secara benar dan lengkap, agar sesuai tujuan awal untuk transparansi dan akuntabilitas kepemilikan harta seorang pejabat publik,” tegasnya.
Terkait aset yang masih menggunakan nama pihak lain, KPK kembali mengingatkan agar tetap dicantumkan dalam laporan kekayaan.
“PN agar tetap mencatatnya dalam LHKPN,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan sanksi administratif atau konsekuensi hukum jika ditemukan adanya aset yang tidak dilaporkan secara lengkap, KPK menjelaskan bahwa pengaturannya berada pada kewenangan masing-masing instansi.
“Sanksi diatur oleh instansi masing-masing, dapat dilakukan melalui satuan pengawas internal atau inspektorat,” kata Budi.
Menurutnya, pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN juga melibatkan mekanisme pengawasan internal di lingkungan lembaga maupun pemerintah daerah.
KPK mengingatkan seluruh kepala daerah dan pejabat publik untuk mengisi LHKPN secara benar, lengkap, dan jujur.
Lembaga antirasuah tersebut menilai transparansi kepemilikan harta menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi.
“LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi tentunya harus diisi secara benar dan lengkap, agar sesuai tujuan awal untuk transparansi dan akuntabilitas kepemilikan harta seorang pejabat publik,” pungkasnya.
***
