IB | Sofifi, Maluku Utara. – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara melalui bidang Kebudayaan memberikan Kado Terindah untuk Gubernur Maluku Utara di Tahun 2023, betapa tidak, berdasarkan Surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi , Direktorat Jendral Kebudayaan Nomor : 1805/F4/KB.09.06/2023
Tentang Hasil Penilaian Usulan Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahap ke-2 Tahun 2023, dimana terdapat 12 Karya Budaya Maluku Utara telah lolos untuk mengikuti Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia di bulan September nanti,diantaranya : Fanten (Halteng), Tari Kene Kene (Halteng), Sumpit Gamrange (Halteng), Tari Bon Mayo (Halteng), Nasi Cala (Halbar), Musik Wela wela (Halbar), Molo Ara Sahu (Halbar), Talai Padisua (Halbar), Koboro Saya (Halbar), Hukum Dolasiwor (Halbar), Bahasa Taba (Halsel), dan Sogroho Gam (Tidore Kepulauan).
Sementara itu 10 karya yang masih dalam status Perbaikan adalah : Waraka Gamrange (Halteng), Uci Orum Sasadu (Halbar), Tari Sara Re Selo (Halbar), Tatapa (Halbar), Molo Ara (Halbar), Bobangu Adata (Halbar), Dudengo (Halbar), Baku Ngelo (Halsel), Tradisi Adat Hapolas (Halsel) dan Foladomo (Tidore Kepulauan).
Darwin A. Rahman Kabid Kebudayaan yang mewakili Kadikbud Prov. Maluku Utara Mengatakan bahwa apabila 10 karya yang diperbaiki lolos Verifikas oleh Tim Ahli WBTb Pusat maka Total Karya Budaya Maluku Utara yang lolos dalam sidang Penetapan WBTb Indonesia dari Maluku Utara berjumlah 22 Karya Budaya.
“Dengan hasil penetapan tahun ini sebanyak 22 karya bila di tambah dengan 36 Karya Budaya yang telah ditetapkan sebelumnya maka Total Penetapan WBTb Indonesia dari Maluku Utara pada periode Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba sebanyak 58 Karya Budaya Maluku Utara yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia.,”tutur Darwin kepada Indobisnis.co.id.
Perlu juga diketahui bahwa jumlah penetapan Warisan Budaya Takbenda Maluku Utara setiap tahunnya meningkat, tidak terlepas dari peran dan komitmen dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku utara dalam mewujudkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dengan bentuk komitmen Melestarikan dan Melindungi seluruh Warisan Budaya di Maluku Utara.
Selain warisan Budaya Takbenda Indonesia Juga Warisan Budaya Benda (Cagar Budaya) tidak Kalah Penting dalam upaya Pelestariannya dimana terdapat 5 Cagar Budaya Provinsi Maluku Utara yang diusulkan untuk dinaikan status sebagai Cagar Budaya Nasional (CBN) yaitu : Makam Sultan Babullah (Ternate), Makam Sultan Badaruddin II (ternate), Kedaton Ternate, Benteng Kalamata (Ternate) dan Masjid Kesultanan Ternate.

Untuk Cagar Budaya seluruhnya dari Kota ternate Karena Pemerintah Kota Ternate Telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Ternate tentang Penetapan Cagar Budaya Kota Ternate yang diawali dengan sidang Penetapan Tim Ahli Cagar Budaya tahun 2022.
Menurut Kabid Kebudayaan Darwin A. Rahman melanjutkan arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Drs. Imam Makhdy Hassan, menegaskan bahwa 4 skema Pelestarian Kebudayaan yaitu : Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan tenaga Kebudayaan. Saat ini Maluku Utara beberapa tahun terakhir masih lebih Fokus Pada skema Perlindungan.
“Tujuannya untuk mengamankan seluruh karya budaya Maluku Utara yang hampir punah, dan selanjutnya tahun 2024 dan seterusnya kita akan lanjutkan pada skema Pengembangan namun, tetap melakukan Perlindungan Kebudayaan sesuai Kemapuan Anggaran Keuangan Daerah,”ucapnya menambahkan
Menurut Drs. Imam Makhdy Hasan yang disampaikan melalui Kabid Kebudayaan Darwin Rahman bahwa semangat Kebersamaan Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota dalam hal ini Dinas yang membidangi Kebudayaan dalam melestarikan Kebudayaan di Maluku Utara tetap dipertahankan dan ditingkatkan di tahun -tahun yang akan datang.
“Beliau menegaskan bahwa Kearifan Lokal Kita masih menjadi Primadona Keunggulan Pembangunan di Maluku Utara,”tandasnya Dikbud Prov. Maluku Utara
