Jakarta, IndoBisnis — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri melakukan Operasi Larangan Pelabuhan di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Operasi ini didukung oleh Divisi Hewan Polri.
Menurut Kadiv Penmas Polri Kompol Erdi A Chaniaga, Operasi Larangan Pelabuhan yang melibatkan tim K-9 Narkoba Polri berlangsung selama 10 hari, terhitung sejak 3 Maret 2024 hingga 12 Maret. 2024.

“Hasilnya, delapan tersangka diamankan dan barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 80.000 gram, ekstasi 1.006 butir, dan ganja 2.309 gram,” kata Erdi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 17 Maret 2024.
Erdi menjelaskan, operasi tersebut memanfaatkan 6 ekor anjing K-9 yang memiliki kemampuan mendeteksi narkotika. 6 anjing K-9 yang merupakan ras tertentu seperti German Shepherd, Belgian Malinois, dan Labrador ini memiliki indera penciuman dengan 600 juta reseptor yang tidak dapat digantikan oleh alat pendeteksi apapun yang ada saat ini.
“Keenam anjing K-9 ini ditangani oleh 6 orang pawang terlatih dan 8 orang petugas pelindung yang telah memperoleh sertifikasi K-9 handler dan telah menyelesaikan pelatihan di DS ATTA Amerika Serikat,” imbuhnya.
Operasi tersebut menyasar kendaraan yang melintasi penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, dengan tujuan mendeteksi narkotika yang diduga ada di dalam kendaraan, bagasi, maupun perorangan.
“Ketika anjing K-9 mendeteksi keberadaan narkotika, mereka akan menunjukkan perilaku tertentu seperti menggigit, mencakar, atau menggonggong,” jelas Erdi.
Selanjutnya barang bukti tersebut akan segera diamankan oleh petugas K-9 atau petugas pelindung untuk ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian.
“Operasi berlangsung aman dan kondusif,” tutupnya.***
Penulis: Montana.
