JAKARTA, IndoBisnis – Perusahaan tambang Perancis, Eramet, dan perusahaan bahan kimia Jerman, BASF, kompak membatalkan investasi pada proyek pemurnian nikel-kobalt senilai USD 2,6 miliar atau setara Rp 42 triliun.
Proyek tersebut berlokasi di Kawasan Industri Teluk Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
“Setelah evaluasi menyeluruh, termasuk diskusi tentang strategi pelaksanaan proyek, kedua mitra memutuskan untuk tidak melanjutkan investasi ini,” ujar Eramet dalam siaran persnya, dikutip Reuters, Selasa 25 Juni 2024.
Keputusan untuk membatalkan proyek yang dinamai Sonic Bay ini dilatarbelakangi oleh perubahan lanskap pasar nikel global.
“Eramet akan terus mengevaluasi potensi investasi pada rantai nilai baterai kendaraan listrik nikel di Indonesia dan akan memberi tahu pasar pada waktunya,” tambahnya.
Namun, para peneliti menilai bahwa masalah lingkungan dan dampak terhadap ruang hidup Suku O’Hongana Manyawa diduga menjadi salah satu alasan di balik keputusan tersebut.
“Bukan hanya lingkungan hidup, tetapi juga hak masyarakat adat,” kata Callum Russel, Peneliti dan Advokasi Asia dari Survival International, pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Callum menjelaskan bahwa sebelumnya Survival International telah mengirim lebih dari 20.000 email kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri kendaraan listrik untuk tidak menerima nikel dari wilayah O’Hongana Manyawa.
“Selain itu, Survival juga melobi pihak berwenang Jerman,” tambahnya.
Masril Karim, Peneliti Forum Studi Halmahera Maluku Utara, berpendapat bahwa meskipun Eramet dan BASF mundur, aktivitas pertambangan nikel yang merusak lingkungan tetap berlanjut di Halmahera.
“Batalnya rencana Eramet dan BASF bukan berarti aktivitas perusahaan tambang nikel berhenti,” ujar Masril dalam keterangan tertulis yang diterima IndoBisnis.co.id, Jumat, 12 Juli 2024.
Masril menambahkan bahwa perusahaan tetap membabat hutan dan merusak perbukitan untuk memperoleh bijih nikel yang kemudian diolah di kawasan industri.
“Proses ekstraktivisme masih terus berlanjut,” tegasnya.
Menurut Masril, keputusan mundurnya dua raksasa Eropa tersebut justru mengungkap masalah serius dalam tata kelola pertambangan di Halmahera Tengah, terutama terkait absennya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
Penilaian ini selaras dengan pernyataan Agus Tjahjana Wirakusumah, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pengembangan Industri sektor ESDM.
Agus menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut sebenarnya hanya menunda investasi karena masih memiliki konsesi tambang di wilayah tersebut.
“Mereka kan punya konsesi, jadi enggak mundur,” kata Agus dikutip IndoBisnis.co.id dari KumparanBisnis, Jumat, 5 Juli 2024.
Alasan penundaan investasi ini, menurut Agus, disebabkan oleh sikap konservatif kedua perusahaan dalam memantau pergerakan pasar nikel dunia.
“Mereka melihat bahwa sampai di mana sih International trade itu, pasar itu mau ke mana, saya lihat mereka lebih konservatif ya,” tuturnya.
Diketahui, proyek senilai USD 2,6 miliar ini berupa pengembangan smelter dengan teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) yang menghasilkan Mixed Hydroxide Precipitates (MHP).
Produk akhir tersebut digunakan sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.
