SANANA, IndoBisnis – Baru-baru ini, beredar video yang menunjukkan keterlibatan penjabat kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Sanana dalam kampanye salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula. Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Belum sempat ditangani secara tuntas oleh Panwaslu Kecamatan Sanana, muncul lagi postingan di media sosial dari kepala desa yang sama, yang kembali terlibat dalam kampanye calon bupati tersebut.
“Hal ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan, yaitu kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis sesuai dengan Pasal 280, 282, dan 490 UU Pemilu,” ungkap Jordan Bambang, Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, kepada IndoBisnis.co.id pada Minggu, 21 Juli 2024.
Menurut Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, perangkat desa termasuk dalam pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain itu, Pasal 280 ayat (3) juga melarang perangkat desa untuk menjadi pelaksana atau tim kampanye pemilu.
“Ketidakmampuan Panwaslu Kecamatan Sanana dalam menangani masalah ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan mereka. Apakah mereka sengaja membiarkan hal ini terjadi, ataukah mereka tidak memahami UU Netralitas Aparatur Desa dan ASN?” tambah Jordan.
Masyarakat berharap agar Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula segera mengevaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Sanana, yang diduga tidak maksimal dalam pengawasan pelanggaran ini.
Evaluasi ini dianggap penting untuk memastikan bahwa aturan pemilu ditegakkan dengan baik dan netralitas aparatur desa tetap terjaga.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dugaan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa, bukan kepala desa. Penemuan ini berdasarkan hasil investigasi Panwaslu Kecamatan Sanana.
Ajuan menegaskan bahwa Bawaslu Kepulauan Sula telah menyelesaikan evaluasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami telah mengeluarkan rekomendasi kepada instansi terkait untuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukan,” ujarnya kepada IndoBisnis.co.id pada Minggu, 21 Juli 2024.
Bawaslu akan terus memantau dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan menjaga integritas pemilu di daerah tersebut.***
