JAKARTA, IndoBisnis – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus Rafael Alun dan dugaan keterlibatan istrinya, Ernie Mieke Torondek.
Tessa menegaskan bahwa setiap fakta yang muncul di persidangan akan dicermati dengan seksama oleh penuntut umum.
“Setiap fakta yang muncul di persidangan akan dicermati oleh penuntut umum. Apabila didapatkan informasi atau fakta persidangan yang menunjukkan adanya seorang saksi yang memiliki peran lebih dalam perkara tersebut, hal itu dapat dipertimbangkan untuk membuka penyidikan baru. Namun, tentunya pertimbangan ini harus melalui penelaahan yang mendalam,” ujar Tessa.
Tessa menjelaskan bahwa proses penelaahan ini melibatkan laporan penuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, yang kemudian dianalisa dan diekspos di tingkat kedeputian penindakan hingga pimpinan KPK.
“Dasar laporan pengembangan penuntutan itu akan diteruskan menjadi surat perintah penyidikan. Jadi, kita tunggu saja prosesnya,” tambahnya.
Tessa memastikan bahwa KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap kasus yang ditangani dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Kami akan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan diusut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi IndoBisnis.co.id.
